Jakarta, Gatra.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengimbau Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera mempercepat implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), menyusul dikeluarkannya Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, Tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah.
‘Yang perlu diperhatikan pada seluruh daerah, baik itu Provinsi, Kabuaten ataupun Kota untuk menyiapkan langkah-langkah mendorong percepatan impelementasi Permendagri yang telah diterbitkan,” kata Mendagri di Hotel Grand Paragon, Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat, Selasa (15/10).
Tjahjo meminta kepala daerah segera menyesuaikan diri dalam menggunakan SIPD ini sebagai dukungan perencanaan pembangunan berbasis elektronik.
“Kami minta juga seluruh Pemda untuk secara tertib dan tepat waktu menggunakan aplikasi SIPD sebagai platform menyampaikan dukungan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang berbasia elektronik,” katanya.
Tjahjo juga menyampaikan, Kemendagri terus mendorong pembangunan di daerah dan telah dilakukan sinkronisasi serta harmonisasi rencana pembangunan dan keungan daerah, yang menjadi acuan dalam menentukan arah kebijakan pembangunan di masing-masing daerah.
“Kemendagri sudah melakukan launching SIPD yang terintegarasi antara informasi perencanaan pembangunan dan informasi keuangan daerah," katanya.
Diketahui, SIPD merupakan sistem informasi yang memuat sistem perencanaan pembangunan daerah dan sistem keuangan daerah, serta sistem pemerintahan daerah yang lain, termasuk sistem pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah.