Home Politik Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Hindari Area Rawan Korupsi

Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Hindari Area Rawan Korupsi

Jakarta, Gatra.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kembali mengingatkan kepala daerah dan ASN dalam berbagai kesempatan untuk menghindari area rawan korupsi. Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) di Hotel Grand Paragon, Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat, Selasa (15/10).

"Pahami dengan jelas khususnya teman-teman yang hadir, berkaitan dengan area rawan korupsi, yang menyangkut anggaran, jual beli jabatan, mekanisme jasa yang ada, perizinan, dana hibah, dan dana bansos," ujar Tjahjo dalam pidatonya. 

Di dalam kegiatan yang dihadiri kurang lebih 800 perwakilan daerah dari seluruh Indonesia ini, dia menekankan pentingnya pencegahan korupsi. Hal itu dapat diwujudkan, lanjut Tjahjo, dengan melibatkan semua pihak untuk saling mengingatkan area rawan korupsi serta tidak terjebak pada penyalahgunaan wewenang.

"Tolong pejabat politik dalam hal ini para kepala daerah, yang memahami konstruksi tata kelola pemerintahan di daerah adalah bapak/ibu sekalian, Sekda, Inspektorat Daerah, dan Biro Hukum, tolong selalu sampaikan informasi ini kepada kepala daerah," tutur Tjahjo.

Dia menambahkan, Sekretaris Daerah juga harus menjelaskan dan mengingatkan pemimpin daerahnya untuk mengikuti proses dan alur kerja yang sesuai regulasi. 

"Seharusnya Sekda menginformasikan mana yang boleh mana yang tidak, ikuti proses dengan baik, sesuai hukum dan regulasi yang ada. Sekda ini melekat dengan kepala daerah, tolong untuk ingatkan," imbuhnya.

Selain itu, Tjahjo menuturkan, selama hampir lima tahun menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri, dirinya juga telah melakukan upaya sosialisasi bersama KPK untuk melakukan pencegahan dan mengingatkan kepala daerah untuk menghindari area rawan korupsi.

"Saya selama lima tahun ini, mayoritas hampir di 31 provinsi selalu hadir dengan Pimpinan KPK dengan Korsupgah yang sekarang ini menjadi Korwil untuk menjelaskan area rawan korupsi," pungkasnya.

84