Jakarta, Gatra.com - Wadah Pegawai (WP) KPK mengatakan Pegawai KPK masih tetap bekerja dengan semangat dalam memberantas korupsi hingga kini. Terbukti, kegiatan KPK di bidang penindakan termasuk penetapan tersangka, penyitaan aset koruptor, OTT, maupun pencegahan korupsi di sejumlah wilayah masih terus berjalan.
"Itu menandakan UU No. 30 Tahun 2002 masih sangat efektif dalam pemberantasan korupsi di negeri ini, tanpa perlu direvisi yang memperlemah seperti UU yang telah disahkan di rapat paripurna DPR pada 17 September 2019," kata Ketua WP KPK, Yudi Purnomo di Jakarta, Selasa (15/10).
Menurut Yudi, sesuai dengan ketentuan pembuatan peraturan perundangan, revisi UU KPK akan berlaku secara otomatis dalam waktu 30 hari atau pada tanggal 17 Oktober 2019, meski tidak disetujui dan ditandatangani oleh Presiden.
"Sehingga dalam dua hari ke depan, KPK akan beroperasi dengan undang-undang yang melemahkan KPK, dimana tercatat ada 26 point yang akan melemahkan KPK. Ini tentu akan melahirkan berbagai kendala," kata Yudi.
Yudi menambahkan solusi paling efektif, cepat dan efisien saat ini, yaitu Presiden menerbitkan Perpu untuk membatalkan Revisi UU KPK secara keseluruhan.
"Besar harapan, gerakan pita hitam ini dan juga dukungan tokoh nasional yang semakin mempertebal keyakinan Presiden Joko Widodo untuk mengambil langkah membatalkan revisi UU KPK melalui Perpu. Karena rakyat pasti akan bersama Presiden," katanya.