Home Politik Boni: Pro-Kontra Revisi UU KPK dan KUHP Bukti Demokrasi

Boni: Pro-Kontra Revisi UU KPK dan KUHP Bukti Demokrasi

Jakarta, Gatra.com – Pengamat politik Boni Hargens menilai pro-kontra dan kritik soal revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan RKUHP merupakan bukti hidupnya demokrasi di Indonesia. Perdebatan kedua UU ini merupakan sebuah substansi demokrasi.

"Pada akhirnya, seluruh proses demokrasi harus mewujudkan kemaslahatan umum," kata Boni dalam seminar kebangsaan bertema "Bedah UU KPK dan Revisi UU KUHP Guna Mengawal Aksi Mahasiswa di Era Demokrasi yang Santun dan Berkeadilan" di sekretariat PB HMI, Setiabudi, Jaksel, Senin (14/10).

Terkait UU KPK, dia menganggap tidak ada pasal yang mengebiri KPK. Menurutnya, UU tersebut dibuat agar ada pengawasan terhadap KPK dalam menjalankan wewenangnya. Karena tidak dapat dipungkiri terdapat oknum yang berusaha memanfaatkan kewenangan itu untuk misi pribadi.

Boni mendukung pembentukan Badan Pengawas KPK dengan catatan diisi oleh orang-orang yang independen dan tidak berafiliasi dengan partai politik. Namun, dia mengembalikan hak penunjukan calon badan pengawas kepada presiden.

"Biarkanlah presiden dalam kapasitas sebagai kepala negara yang menentukan calon pengawas yang mengisi ruang itu," ungkap Boni dalam seminar gelaran PB HMI tersebut.

Tuntutan mahasiswa menolak revisi UU KPK, menurut Boni, dijawab oleh presiden melalui Perppu KPK. Presiden juga mempunyai pemikiran evaluasi terhadap UU yang sudah ada, sehingga lahirlah ide Perppu KPK.

Menurutnya, persoalan-persoalan yang ada, bisa diatasi dengan pembenahan UU. Formulasi pembenahan UU itu tidak bisa diputuskan oleh satu orang dan harus mempertimbangkan suara masyarakat. Itulah gunanya Perppu oleh presiden. Oleh karena itu, dia menganggap solusi terbaik untuk saat ini ialah menunggu Perppu KPK itu keluar. “Nah kapan Perppu itu dikeluarkan? Tergantung presiden," katanya.

Reporter: IMS

1414