Jakarta, Gatra.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar Regional Investigative and Analytical Case Meeting (RIACM) untuk membahas penanganan kasus-kasus tertentu, seperti penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) yang dilakukan kapal FV STS-50 dan MV Nika.
"RIACM sangat penting untuk menghubungkan aparat penegak hukum dari berbagai negara dan membahas bersama kasus-kasus lintas negara dan terorganisir," ucap Susi Pudjiastusi, Menteri Kelautan dan Perikanan, dalam acara tersebut di KKP, Jakarta, Senin (14/10).
Dalam acara yang berlangsung di Gedung Mina Bahari IV dan dihadiri oleh Satgas 115 serta perwakilan dari Interpol tersebut, Susi melanjutkan, materi yang dibahas dalam pertemuan ini sangat jarang dibahas oleh forum-forum penegak hukum.
Terkait dua kapal jumbo pencuri ikan yang menjadi buruan interpol tersebut, Indonesia mengundang negara-negara terkait dengan kasus tersebut seperti Amerika Serikat, Australia, Korea Selatan, Panama, Inggris (UK), dan Sierra Leone.
Kasus STS-50 dan MV Nika dibahas bersamaan karena kedua kapal tersebut dimiliki oleh pemilik yang sama. Mereka diduga melakukan kejatan lintas negara secara terorganisir (transnational organized crime). Pelaku sengaja melakukan kegiatan lintas negara karena mengetahui ada celah komunikasi di antara negara-negara tersebut. "Maka dari itu, forum ini sangat penting untuk sharing informasi," ujar Susi.
Indonesia sudah melakukan penegakan hukum kasus STS-50 dan nahkoda MV Nika. Selaku Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi berharap negara-negara lain dapat mengikuti jejak Indonesia untuk menegakkan hukum di negaranya atas pelanggaran yang dilakukan pelaku kejahatan.
Reporter: NNH