Jakarta, Gatra.com - Salah satu calon komisioner Komnas Perempuan, Latri Mumpuni Margono, memaparkan tentang perempuan dalam situasi darurat. Situasi ini tidak dapat dilepaskan dari Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2015 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena Pasal 59 mengatur situasi darurat adalah situasi dalam pengungsian konflik bersenjata, konflik sosial, dan juga bencana alam.
"Bagaimana dengan perempuan, umumnya yang berada dalam situasi darurat? Bagaimana upaya melakukan perlindungan kepada perempuan? Yang berada dalam situasi seperti ini, tidak mudah untuk tinggal dalam situasi darurat, semuanya memiliki keterbatasan dalam sumber daya, daya dukung kehidupan semuanya serba terbatas dan sangat minimal, tidak memungkinkan untuk tinggal dalam tersebut," kata Latri, saat memaparkan pandangannya di Hotel Sari Pasific, Jakarta Pusat, Senin (14/10).
Selain itu, ia menjelaskan terkait regulasi yang mengatur tentang keberadaan perempuan dalam situasi darurat yaitu pada UU No 24 Tahun 2007 tentang Bencana Alam, konflik sosial di UU No 7 Tahun 2012 yang juga mengatur tentang bagaimana melaksanakan bantuan yang harus diberikan dalam situasi darurat. Namun demikian, keberadaan perempuan yang mengalami situasi darurat tetap berada dalam fungsi marginal.
UU yang dijelaskan Latri, merupakan pijakan bagaimana menjadikan benang merah upaya-upaya perlindungan dalam situasi darurat dan dapat disegerakan karena bagaimanapun tidak mudah mengungsi dalam situasi darurat yang sangat rawan serta rentan bagi anak dan perempuan.
Sementara itu, situasi yang sangat rentan mengakibatkan kekerasan seksual dalam situasi darurat itu, lanjut Latri, tidak memungkinkan bagi perlindungan perempuan yang pada umumnya karena daya dukung lokasi pengunsian tidak disiapkan untuk menampung ribu pengungsi. Musala, masjid, tempat-tempat ibadah, dan kantor yang digunakan untuk menampung pengungsi serba terbatas dan daya dukung yang ada di lokasi pengungsian itu menjadi faktor utama bagi para pengungsi khususnya para perempuan.
"Itu sebab dalam kesempatan ini, saya mencoba mengambil benang merah sesuai dengan catatan yang ada di Komnas Perempuan yang mana salah satu skala prioritas dari Komnas Perempuan di tahun 2009/2019 adalah bagaimana membuat skala prioritas para perempuan yang berada dalam situasi darurat, bencana dan juga konflik sosial yang sekarang ini makin luar biasa menjadi satu skala prioritas. Bagaimana menjembatani begitu banyak regulasi yang ada untuk dapat lebih responship pada kebutuhan perempuan," ujarnya.
Reporter : SAR