Home Politik KPU: Jabatan Wali Kota Medan Kurang 4 Tahun, Ini Penyebabnya

KPU: Jabatan Wali Kota Medan Kurang 4 Tahun, Ini Penyebabnya

Medan, Gatra.com - Masa jabatan kepala daerah (KDh) hasil Pilkada 2020 mendatang tidak sampai 5 tahun. Seperti masa jabatan pada umumnya. Sebab, di UU No 10/2016 diatur bahwa 2024 Pilkada dan Pemilu di Indonesia dilaksanakan secara serentak pada 2024 mendatang.

Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik, mengungkapkan, pada  UU No 10/2016 pasal 201 ayat (7) menyebut gubernur, wakil gubernur. Bupati, wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota hasil Pilkada 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.

Kemudian, di ayat (8) disebutkan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur, wakil gubernur. Bupati, wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan pada November 2024. Dijelaskannya, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan hasil Pilkada 2015 dilantik pada Februari 2016. Artinya, masa jabatannya baru akan berakhir pada Februari 2021.

"Artinya wali kota dan wakil wali kota Medan hasil Pilkada 2020 dilantik setelah masa jabatan yang saat ini berakhir. Februari 2021 ke November 2024 kurang dari 4 tahun, berarti masa jabatannya dibawah 4 tahun. Itu mengacu ke UU No 10/2016," katanya, di Medan, Selasa (15/10).

Agus menyebut berkurangnya masa jabatan wali kota dan wakil wali kota Medan hasil Pilkada 2020 akan disosialisasikan kepada seluruh bakal pasangan calon. "Pada saat tahapan akan kita sampaikan termasuk dengan partai politik," urainya.

Dalam kesempatan itu, ia menambahkan, bahwa pada 22 Oktober 2019 mendatang Pilkada Medan 2020 akan dilaunching atau diluncurkan. Di mana, Ketua KPU RI, Arif Budiman dijadwalkan bakal hadir. "Dalam kesempatan itu kami juga akan umumkan perlombaan untuk maskot, jingle dan lomba karya tulis," sebutnya.

2564