Jakarta, Gatra.com - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah berencana mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atau safeguard Sementara (BMTPS). Menurut dia, hal itu dilakukan untuk mencegah lonjakan pada impor tekstil dan produk tekstil (TPT).
"Kami berencana untuk menerapkan Bea Masuk Sementara ke depannya. Saat ini sedang dilakukan pembahasan bersama dengan industri hulu hilir TPT," kata dia saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KPDJP), Jakarta, Senin (14/10).
Suahasil menjelaskan, nantinya Bea Masuk Sementara tersebut akan diberlakukan untuk 121 pos tarif produk TPT. Beberapa diantaranya ialah benang, kaun, tirai, dan beberapa produk jadi TPT lainnya. Meski Bea Masuk Sementara dilakukan untuk melindungi impor TPT, tapi Suahasil menuturkan, pemerintah tetap memperhatikan harga di tingkat konsumen, dalam membuat kebijakan tersebut.
"Pengenaan Bea Masuk Sementara ini adalah tindakan untuk menambahkan bea masuk tambahan dari bea masuk umum. Sehingga, kebijakan tersebut dapat meningkatkan biaya bagi industri hilir. Jadi ya, kita akan tetap perhatikan harga di tingkat konsumen nanti akan jadi seperti apa," imbuh dia.
Selain itu, pemerintah juga akan lebih menertibkan pelaku impor yang tidak patuh pajak. Seperti misalnya, perusahaan importir yang tidak menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT), baik SPT masa PPN yang diserahkan tiap tiga bulan sekali, atau SPT tahunan PPh. Pun dengan peraturan bea cukai dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang juga akan diperketat pengawasannya.
"Kepatuhan terhadap kebijakan Kementerian Perdagangan, misalnya apakah mereka sesuai kuota, Hs code, hingga kriteria barang yang diizinkan Kemendag. Nah kalau di bea cukai, kita semua sudah kerjasama untuk mengetatkan pengawasan dan penindakan untuk menertibkan para importir tekstil," pungkas Suahasil.