Pekanbaru, Gatra.com – Polsek Sukajadi mengamankan tiga pasangan muda-mudi di sebuah rumah kontrakan di kawasan jalan Jatayu, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kamis (10/10). Ribuan pil ekstasi dan happy five serta 1 kilogram sabu disita.
Kapolsek Sukajadi, AKP Zulfa Rinaldo mengatakan, adapun orang yang diamankan itu antara lain HS (23), RAG (21), ML (26) dan 3 perempuan S (21), D (24) dan DA (21).
"Yang ditetapkan tersangka hanya 3 laki-laki. Sementara yang perempuan hanya sebagai saksi lantaran tidak cukup bukti dan urinenya negatif," terang Zulfa, Senin (14/10).
Zulfa kemudian merinci apa saja yang diamankan dari hasil penggerebekan itu. Ada 5.393 butir ekstasi, 1.021 kilogram sabu-sabu dan 100 papan atau 1.000 butir happy five yang disimpan dalam koper.
Enam unit handphone, timbangan elektrik, 25 bungkus plastik bening, satu unit mobil Brio hitam nopol 1609 TC dan tas koper Polo warna merah muda juga diamankan.
Kepada polisi, tersangka HS mengaku kalau barang haram itu dia jemput dari kawasan jalan Rambutan dan kemudian dibawa ke rumah kosan. Barang itu sendiri kata dia didapat dari seseorang di dalam Lapas Klas IIA Pekanbaru. HS menjemput barang itu untuk diserahkan kepada pemesan.
"Dia ini punya jaringan atau connect dengan seseorang berinisial E yang katanya di dalam Lapas. Tapi ini masih diselidiki, apakah alibinya benar atau tidak," katanya.
Reporter: Virda Elisa