Home Hukum Usai Sidang, Pengadilan Negeri Karimun Heboh

Usai Sidang, Pengadilan Negeri Karimun Heboh

Karimun, Gatra.com - Pengadilan Negeri Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendadak heboh setelah seorang terdakwa bernama Billy Bravomac tiba-tiba terjatuh dan langsung teriak.

Peristiwa itu terjadi usai Majelis Hakim menutup sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh Billy Bravomac dan tiga orang rekannya; Michael, Vinchent dan Agustino di Kelenteng Cetya Arya Deva beberapa waktu lalu.

Semula suasana persidangan biasa-biasa saja. Namun saat Billy berjalan menuju pintu keluar ruang sidang, dia tiba-tiba terjatuh.

Lelaki bertubuh gempal ini mengerang sambil memegang kaki kanannya dan sejurus kemudian berteriak-teriak. "Aduh...aduh...Sakit!!! Dia nonjok kaki saya. Bapak itu siapa? Saya bisa tuntut tak?" katanya sambil menunjuk seorang pengunjung sidang.

Seperti tak menghiraukan ocehan Billy, petugas kejaksaan dan kepolisian langsung membawa Billy ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Sani pakai mobil tahanan Kejaksaan Negeri Karimun.

"Bawa ke RSUD," pinta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun, Herlambang Adi Nugroho.

Lantas siapa orang yang ditunjuk Billy tadi? Ternyata lelaki itu bernama Acai Lim, seorang tokoh masyarakat asal Meral. Dia kaget dengan tuduhan Billy tadi.

"Dia yang sengaja menyenggol kaki saya. Saya duduk dia lewat. Kakinya yang dia sangkutkan ke kaki saya. Orang itu badannya besar. Saya malah sampai megang kaki saya seperti ini," kata Acai Lim mempraktekan posisi tangannya di atas paha.

Acai Lim juga heran, kenapa saat terjatuh tiba-tiba Billy tidak mengenalnya. Padahal sebelum sidang, Billy sempat menyapa Lim.

"Tadi dia bilang ke saya, Acai Lim kamu tidak ada kerjaan? Saya jawab tidak ada" ujar Lim.

Sidang terhadap Billy cs masih akan dilanjutkan pekan depan. Sidang ditunda lantaran saksi di lokasi kejadian tidak hadir.

Pada sidang pekan depan itu, pendamping saksi yang masih di bawah umur juga akan dihadirkan, termasuk penerjemah bahasa.


Reporter : Putri Permata Sari

378