Home Politik Sekda Siantar Belum Tandatangani DPA Dinas PUPR

Sekda Siantar Belum Tandatangani DPA Dinas PUPR

Siantar, Gatra.com – Daftar Pengisian Anggaran (DPA) dalam Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) 2019 di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kota Siantar belum ditandatangani.

Proses pergantian posisi Sekda menjadi kendala penandatangan DPA tersebut. Pasalnya, Pelaksana harian (Plh) Sekda Kota Siantar Kusdianto meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus melakukan upaya pendekatan kepada Budi Utari Siregar, Sekda yang baru diberhentikan.

Baca Juga: Budi Utari Dicopot dari Posisi Sekda Kota Siantar

Kusdianto mengaku tidak bisa menandatangani DPA itu karena menyangkut teknis administrasi. "Sesuai dengan tanggal dan secara administrasi, jadwal tahapan penandatangan tersebut masih di tangan Sekda yang lama. Saya tidak berhak menandatanganinya," jelas Kusdianto, Senin (14/10).

Menurut Kusdianto, pihaknya sedang mengupayakan mencari jalan keluar agar masalah ini dapat dituntaskan. Karena itu ia meminta Dinas PUPR berperan aktif. "Harus agresif terkait kegiatannya di DPA," tegasnya.

Baca Juga: Sekda Siantar Diperiksa Selama Tujuh Jam

Diketahui, hingga saat ini hanya Dinas PUPR yang belum menandatangani DPA. Hal itu mengakibatkan beberapa program di dinas PUPR terganggu. Sebelumnya, penyerapan anggaran belanja daerah Kota Siantar pada P-APBD 2019 sebesar Rp 1 triliun lebih, telah berjalan di masing masing OPD.

"Anggaran P-APBD tahun 2019 sudah jalan di masing OPD, seluruh pekerjaan fisik dan non fisik sudah bisa dikerjakan. Pokoknya, yang sudah dilelang dan lainnya, sudah bisa kerjakan," timpal Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kota Siantar, Masni.

Baca Juga: Budi Merasa Tetap sebagai Sekda Siantar

Masni menganjurkan, setiap OPD menghindari Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (Silpa) mengingat waktu yang tersisa untuk pengelolaan anggaran tersebut hanya tersisa sekitar 100 hari.

Reporter: Jon RT Purba

470