Home Kesehatan Korban dalam Penusukan Wiranto Mendapat Bantuan Biaya Medis

Korban dalam Penusukan Wiranto Mendapat Bantuan Biaya Medis

Jakarta, Gatra.com - Para korban dalam insiden penusukan terhadap Wiranto yang terjadi Kamis (10/10) akan mendapatkan bantuan biaya medis berupa Guarantee Letter (Surat Jaminan) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Bantuan medis tersebut merupakan mandat dari dua undang-undang, yakni Undang-Undang (UU) 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta UU Nomor 5 Tahun 2018 Pasal 35B Ayat (2) tentang Tindak Pidana Terorisme yang mengatur tugas LPSK guna memberikan bantuan medis sesaat setelah peristiwa. Khusus tindak pidana terorisme, bantuan medis diberikan tanpa terlebih dahulu disyaratkan pengajuan permohonan.

"Pembiayaan medis ini sebetulnya kita dasarkan kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Kita bisa cek di sana di Pasal 35B, itu memang ditentukan bahwa bantuan medis yang diberikan oleh LPSK kepada korban terorisme itu diberikan sesaat setelah peristiwa," kata Wakil Ketua LPSK Bidang Pemenuhan Hak Saksi dan Korban, Antonius PS Wibowo, di Gedung LPSK, Cijantung, Jakarta Timur, Senin (14/10).

Menurutnya, empat korban dalam insiden tersebut mendapat pembiayaan medis dari LPSK. Mereka adalah Kapolsek Menes, ulama atau warga inisial FS, Y selaku ajudan Danrem, dan Menko Polhukam, Wiranto.

Untuk Menko Polhukam Wiranto, lanjut Wakil Ketua LPSK lainnya, Susilaningtias, pihaknya mendapat kabar dari pihak Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto bahwa pembiayaan Wiranto sudah ditanggung Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).

"RSPAD menyampaikan bahwa sebenarnya pembiayaan Pak Wiranto sudah ditanggung oleh Jasindo tetapi guarantee letter tetap diterima, jadi bisa digunakan apabila ada kebutuhan. Jadi memang sudah diterima oleh RSPAD," ungkapnya.

Mengenai Wiranto yang pembiayaan medisnya sudah ditanggung oleh Jasindo, Edwin Partogi Pasaribu, selaku Wakil Ketua LPSK Bidang Permohonan Perlindungan Saksi dan Korban, menyatakan bahwa baik diminta maupun tidak oleh korban, yang namanya kompensasi mesti tetap diajukan ke proses peradilan sesuai dengan mandat UU Nomor 5 Tahun 2018.

Sementara itu, untuk besaran kompensasi yang akan diterima Wiranto, ia mengakui belum bisa menjelaskan karena skema kompensasinya masih belum ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Sejauh ini, LPSK masih berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait skema kompensasi bagi korban.

"Jadi kalau skemanya sudah disetujui oleh Kementerian Keuangan baru kita tahu angkanya berapa," ujarnya.

Reporter: ARH

185