Home Hukum LPSK Siap Lindungi Saksi Insiden Penusukan Wiranto

LPSK Siap Lindungi Saksi Insiden Penusukan Wiranto

Jakarta, Gatra.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melindungi para saksi insiden penusukan terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto, beberapa hari lalu.

Adapun bentuk perlindungan yang diberikan, seperti perlindungan fisik dengan menempatkan saksi ke rumah aman. Selain itu, mereka juga akan diberi pengawalan 24 jam dari satuan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang bertugas di LPSK.

"Bentuk perlindungannya adalah perlindungan fisik, bisa berupa penempatan di rumah aman, pengawalan melekat dari satuan Polri yang bertugas di LPSK yang akan mengamankan mereka selama 24 jam, atau kami bisa melakukan monitoring (pemantauan) keamanan mereka di rumahnya," ucap Wakil Ketua LPSK Bidang Permohonan Perlindungan Saksi dan Korban, Edwin Partogi Pasaribu, di Gedung LPSK, Cijantung, Jakarta Timur, Senin (14/10).

Namun perihal berapa jumlah saksi yang akan diberikan perlindungan terkait insiden penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto itu, Edwin menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui karena masih dalam proses penyidikan.

"Kami belum tahu persis ya jumlahnya belum bisa kami sampaikan. Kami akan berkoordinasi dengan Densus untuk mengetahui berapa saksi yang sudah diperiksa dan kemudian akan berkoordinasi untuk mendorong para saksi itu apabila diperlukan diberikan perlindungan oleh LPSK," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Bidang Pemenuhan Hak Saksi dan Korban, Antonius PS Wibowo, menjelaskan, belum adanya daftar saksi yang akan ditangani pihak LPSK karena kasus penusukan terhadap Wiranto itu baru terjadi dan kini masih diproses oleh penyidik.

"Maka jumlah saksi yang akan dalam perlindungan LPSK itu memang masih dalam proses penyidik, nanti penyidik akan menyampaikan ke LPSK saksi-saksi mana saja yang harus kita lindungi," ujarnya.

Sebelumnya, Wiranto diserang dan ditusuk setelah meresmikan gedung baru Universitas Mathla'ul Anwar, Pandeglang, Banten, pukul 11.55 WIB pada Kamis lalu oleh pasangan suami-istri bernama Syahrial Alamsyah atau Abu Rara dan Fitri Andriana.

Kedua pelaku merupakan bagian dari kelompok teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Dari insiden tersebut, bagian perut Wiranto terluka. Saat ini Wiranto menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Reporter: ARH

150