Jakarta, Gatra.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani telah mencabut izin Pusat Logistik Berikat (PLB) dari lima perusahaan. Kelimanya dinilai tidak patuh terhadap aturan impor yang sudah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Kemeterian Perdagangan (Kemendag).
"Yang lebih berat pelanggarannya kami cabut izinnya. Ini ada delapan PLB yang melanggar aturan, lima diantaranya itulah yang kami cabut," kata dia saat ditemui di Kantor Pusat DJP (KPDJP), Jakarta, Senin (14/10).
Selain mencabut izin PLB dari perusahaan-perusahaan nakal itu, Kemenkeu juga telah membekukan izin PLB dari tiga perusahaan importir. Pelanggaran tiga perusahaan ini dinilai masih lebih ringan jika dibandingkan dengan lima sebelumnya.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan, izin PLB suatu perusahaan importir, dapat dicabut apabila mereka tidak melakukan kegiatan impor selama 12 bulan berturut-turut. Sedangkan untuk perusahaan yang dibekukan izin PLB-nya, ialah mereka yang tidak melakukan kegiatan impor selama enam bulan berturut-turut.
Lima perusahaan yang izin PLB dicabut adalah: PT Adhiraksa Tama, yang bergerak di sektor pendukung industri pertambangan; PT Mitra Bandar Samudra, yang bergerak di sektor bahan bakar minyak; PT Emprawi di sektor bahan peledak; PT Kamadjaja Logistics di sektor pendukung makanan dan minuman (mamin); serta PT Indo Cafco di sektor industri kapas.
Sedangkan untuk perusahaan yang izin PLB dibekukan yakni PT Taruna Bina Sarana, PT Eastern Logistics, dan PT Schlumberger Geophysics. Tiga perusahaan itu bergerak di sektor pendukung industri pertambangan.