Jakarta, Gatra.com - Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut ada dua orang pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) yang mengembalikan uang suap dari PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) terkait kasus SPAM PUPR.
"Sekitar bulan Maret, April dan Juni, terdapat 2 orang pegawai BPK-RI yang mengembalikan uang ke KPK. Jumlah total pengembalian adalah Rp700 juta. Diduga uang berasal dari PT. WKE terkait proyek SPAM yang diberikan melalui pihak lain. KPK masih mendalami dugaan penerimaan lain oleh pegawai BPK terkait dengan perkara ini," kata Febri usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (14/10).
Menurut Febri, pengembalian uang tersebut dipandang sebagai bentuk sikap koperatif dan akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan.
"Kami ingatkan agar pihak lain yang pernah menerima uang terkait proyek SPAM tersebut agar bersikap koperatif dan mengembalikan uang ke KPK," kata Febri.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan dua tersangka baru hasil pengembangan perkara dugaan suap terkait Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR, tahun anggaran 2017-2018.
Dalam pengembangan perkara ini, ditemukan dugaan aliran dana SGD100,000 pada salah satu Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Rizal Djalil dari komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Atas perbuatannya Rizal sebagai pihak yang diduga penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Leonardo sebagai pihak yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.