Banda Aceh, Gatra.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham), Lilik Sujandi mengaku kesal dengan ulah oknum sipir di Langsa yang ditangkap tim BNN atas kepemilikan 20,5 kilogram sabu beberapa waktu lalu.
Dirinya menegaskan, Kanwil Kemenkumham akan memberikan sanksi tegas kepada setiap sipir lapas atau rutan yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. "Yang bersangkutan kita berhentikan sementara sembari menunggu penyidikan dari BNN," ujarnya saat konferensi pers di Kanwil Kemenkumham Aceh di Banda Aceh, Senin (14/10/2019).
Ia menjelaskan, pihaknya juga akan melakukan penyelidikan atas keterlibatan oknum sipir Lapas Kelas II B Langsa atas terkait kepemilikan sabu tersebut. "Tentu, kita juga melakukan penyelidikan. Dugaan kuat kami, sabu itu juga dimasukan ke dalam Lapas, tapi itu masih dugaan. Kita tidak bisa mengklaim langsung karena masih ada penyidikan yang dilakukan oleh BNN," ungkap Lilik.
Seperti diketahui, oknum sipir bernama Dusthur ditangkap oleh BNN pada 7 Oktober 2019 kemarin atas kepemilikan sabu seberat 20,5 kilogram, di rumahnya di Aceh Timur. Selain Dusthur, istrinya juga ikut diamankan petufas BNN karena terlibat dalam bisnis haram ini.
Menurut Lilik, oknum sipir Lapas ini pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkoba pada tahun 2018. "Dulu tahun 2018 saat dilakukan tes urine yang bersangkutan positif, sehingga dilakukan pembinaan. Karena berkelakuan baik, yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Langsa," jelasnya.
Lilik tak menyangka, oknum sipir yang tercatat sebagai ASN itu terlibat narkoba dalam jumlah yang besar. "Ini yang tidak bisa kita tolerir," tegasnya.
Menurut pengakuan tersangka kepada BNN, jumlah sabu yang dimilikinya sekitar 48 kilogram. Namun, sebanyak 28 kilogram telah didistribusikan di wilayah Lhokseumawe, Langsa, Aceh Timur dan Medan. BNN menduga, sabu itu juga telah diedarkan hingga ke Pulau Jawa. Saat ini, tersangka Dusthur bersama istri dan barang bukti telah diamankan di BNN pusat.