Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Bupati Seruyan dua periode, Darwan Ali untuk bepergian keluar negeri, pasca ditetapkan tersangka dugaan korupsi Pengadaan Pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung Kabupaten Seruyan Tahun 2007-2012.
"KPK telah mengirimkan surat ke imigrasi untuk mencegah ke luar negeri terhadap 2 orang selama 6 bulan terhitung 15 Agustus 2019 sampai dengan 15 Februari 2020, yaitu Bupati Seruyan,
Darwan Ali dan Direktur PT. SKJ Tju Miming Aprilyanto," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (14/10).
Febri mengatakan sejak dimulainya penyidikan KPK telah dilakukan pemeriksaan terhadap 32 saksi dari unsur Kepala Dinas, Mantan Direktur Utama PT. Yala Persada Angkasa, Panitia pengadaan proyek, Inspektorat Kebupaten Seruyan, anggota DPRD Kab Seruyan, dan swasta.
"Telah dilakukan juga penggeledahan di rumah tersangka DAL di Tebet, Jakarta Selatan dan menyita beberapa dokumen terkait perkara," kata Febri.
Sebelumnya, tersangka Darwan Ali menerbitkan Surat Keputusan Bupati yang menetapkan PT. SKJ sebagai pelaksana proyek. Empat bulan berjalan, pada tanggal 10 Agustus 2007 terdapat addendum pertama dengan mengubah nilai kontrak menjadi Rp127.411.481.000 bertambah 13,02 %.
Febri menambahkan addendum ini melebihi ketentuan Perpres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang menyebutkan maksimal menambah pekerjaan adalah sebanyak 10 persen.
"Pada tahun 2009, diduga DAL melalui anaknya menerima uang dengan cara beberapa kali transfer dari PT. SKJ sejumlah Rp687.500.000. Dalam perkara ini, diduga keuangan negara dirugikan sekitar Rp20,84 Milyar," ungkap Febri.
Atas perbuatannya, Darwan Ali melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.