Tebo, Gatra.com - Jajaran Polsek Rimbo Bujang yang di-back up Tim Sultan Polres Tebo berhasil membekuk dua orang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Polres Tebo, tepatnya di samping SPBU Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Jambi.
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B-44/X/2019/Jambi/Res Tebo/Sek Rimbo Bujang pada 9 Oktober 2019. Satu dari dua orang tersangka merupakan oknum mantan anggota Polri yang saat itu bertugas di Polres Bungo.
Kedua tersangka adalah Febriyanto (31), warga Jalan Sapta Marga RT 06 RW 02 Kecamatan Bungo Dani Kabupaten Bungo dan Johannes Boby Satria (33) warga Perumahan Btn Lintas Asri Blok F Nomor 130 Kelurahan Sungai Terjan Kecamatan Bungo Dani Kabupaten Bungo. Kedua tersangka ini kerap menjalankan aksinya di Kecamatan Rimbo Bujang.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari kedua tersangka berupa 1 unit handpone merk Nokia warna biru dongker, 1 unit handpone merk Nokia warna hitam, 1 unit handpone merk strawbery warna putih, dan 1 unit handpone merk Samsung warna hitam.
Kemudian, Polisi juga menyita 1(Satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat hitam Nopol BH 3189 CX. noka :MH1JM3124KK447460. nosin:JM31E2442916, yang diduga hasil kejahatan kedua tersangka.
Terkait penangkapan kedua tersangka ini dibenarkan oleh Kapolres Tebo AKBP Zainal Arrahman. "Ya benar, kedua tersangka dan sejumlah barang bukti sudah kita amankan di Polsek Rimbo Bujang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Kapoles Tebo melalui Kapolsek Rimbo Bujang, Iptu Rezka Anugras SIK, Senin (14/10).
Rezka mengatakan penangkapan kedua tersangka pada Rabu (9/10) kemarin. Keduanya diamankan di rumahnya masing-masing.
Sementara, tersangka Boby saat dilakukan penangkapan sempat melakukan perlawan dan berupaya melarikan diri.
Namun tindakan tegas dan terukur, polisi berhasil melumpuhkan tersangka. "Kita terpaksa menembak tersangka Boby karena berusaha melawan dan melarikan diri, kedua tersangka dikenakan pasal dalam UU yang diterapkan yaitu Pasal 363 KUHPidana," ujar Rezka Anugras.
Dari pengakuan tersangka Boby, dia dipecat dari kesatuan Polres Bungo karena melakukan aksi yang serupa. Setelah dipecat, tersangka Boby kembali beringas dan kembali melakukan aksi pencurian, kemudian berhasil diamankan.