Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Seruyan Kalimantan Tengah dua periode (2003-2008 & 2008-2013) Darwan Ali (DAL) sebagai tersangka korupsi dugaan Pengadaan Pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung Kabupaten Seruyan Tahun 2007-2012.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan pada tahun 2007, Dinas Perhubungan Kabupaten Setuyan mulai melakukan alokasi anggaran untuk rencana pekerjaan pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung.
"Tersangka DAL memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala Seksi Perumahan dan Pemukiman Dinas Pekerjaan Umum agar pengadaan pembangunan Pelabuhan Laut Segintung dikerjakan PT. Swa Karya Jaya (SKJ). Diduga, Direktur PT. SKJ adalah kawan dekat DAL yang mendukungnya saat Pilkada Kabupaten Seruyan tahun 2003," kata Febri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (14/10).
Febri menjelaskan para panitia lelang langsung diberi arahan yang membahas teknis dan langkah-langkah untuk menjadikan PT SKJ sebagai pemenang dalam lelang terbuka, dengan HPS Final Rp112.750.000.000.
"Dalam proses lelang yang dilakukan terdapat sejumlah kejanggalan pembatasan Informasi lelang dan waktu pengambilan dokumen lelang hanya 1 hari. Pihak PT. SKJ diduga turut serta mempersiapkan beberapa dokumen palsu yang dibutuhkan tersebut," jelasnya.
Febri menuturkan panitia lelang juga mengabaikan ketidaklengkapan atau kekurangan persyaratan dokumen prakualifikasi PT. SKJ. Dalam dokumennya, sertifikat Badan Usaha PT. SKJ sudah tidak berlaku.
"Tersangka DAL menerbitkan Surat Keputusan Bupati yang menetapkan PT. SKJ sebagai pelaksana proyek. Empat bulan berjalan, tanggal 10 Agustus 2007 terdapat addendum pertama dengan mengubah nilai kontrak menjadi Rp127.411.481.000 bertambah 13,02 %," kata Febri.
Febri menambahkan addendum ini melebihi ketentuan Perpres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang menyebutkan maksimal menambah pekerjaan adalah sebanyak 10 persen.
"Pada tahun 2009, diduga DAL melalui anaknya menerima uang dengan cara beberapa kali transfer dari PT. SKJ sejumlah Rp687.500.000. Dalam perkara ini, diduga keuangan negara dirugikan sekitar Rp20,84 milyar," ungkap Febri.
Atas perbuatannya, tersangka Darwan Ali disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.