Home Ekonomi Impelementasi Qanun LKS, BNI Syariah Buka 7 KCP di Aceh

Impelementasi Qanun LKS, BNI Syariah Buka 7 KCP di Aceh

Aceh Besar, Gatra.com - BNI Syariah, atas dukungan BNI Group, menjadi first mover pendukung Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Oleh karena itu, hingga 14 Oktober 2019 BNI Syariah telah membuka 7 Kantor Cabang Pembantu (KCP) di Provinsi Aceh. Mereka juga memperkuat jaringan melalui 24 layanan syariah di seluruh outlet BNI di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.

“Hal ini sesuai dengan komitmen dan dukungan BNI Syariah terhadap berlakunya Qanun Provinsi Aceh No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah,” sebut perwakilan Regional Head Wilayah Barat BNI Syariah, Heddy Wirawan di sela-sela pembukaan KCP BNI Syariah Keutapang, Kabupaten Aceh Besar, Senin (14/10). Acara itu dihadiri pula oleh Pemimpin BNI Cabang Banda Aceh, Amri Hidayat Arief; Ketua Tim Task Force Qanun LKS, Edwin Fitrianto; Pemimpin Cabang BNI Syariah Aceh, Zul Irfan Lubis; pejabat dan pemuka agama setempat; serta nasabah BNI dan BNI Syariah.

Sesuai dengan Qanun Lembaga Keuangan Syariah Nomor 11/2018, lembaga keuangan yang beroperasi di Provinsi Aceh wajib berlandaskan prinsip syariah paling lambat 3 (tiga) tahun sejak aturan Qanun ini diundangkan. Sehingga pada 2021 nanti, seluruh outlet BNI di Provinsi Aceh akan berganti menjadi outlet BNI Syariah.

Baca Juga: Memanjakan Diri Bersyariah dengan BNI iB Hasanah Card

Ketujuh KCP yang telah dibuka di Provinsi Aceh diantaranya adalah BNI Syariah KCP Teuku Umar, Banda Aceh; BNI Syariah KCP Meureudu; BNI Syariah KCP Panton Labu; BNI Syariah KCP Kuala Simpang pada 12 Juni 2019; BNI Syariah KCP Bener Meriah pada 17 Juni 2019; dan yang terbaru ini BNI Syariah KCP Keutapang.

“Dari 7 KCP, pembukaan 2 KCP yaitu Bener Meriah dan Keutapang dilakukan dengan cara tutup buka. Sisanya dengan cara dual banking,” kata Heddy lagi dalam keterangan yang diterima Gatra.com. Pembukaan KCP dengan cara tutup buka dilakukan dengan menutup outlet BNI kemudian dibuka outlet BNI Syariah. Sedangkan pembukaan KCP dual banking dilakukan dengan membuka dua KCP BNI dan BNI Syariah.

Dalam kesempatan terpisah, SEVP Bisnis Ritel dan Jaringan BNI Syariah, Iwan Abdi mengatakan pembukaan layanan syariah ini bertujuan untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat Aceh untuk bertransaksi syariah. Selain itu pembukaan 7 KCP ini juga untuk meningkatkan inklusi keuangan dan percepatan implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah.

Baca Juga: Warga Pulo Aceh Butuh Kehadiran Bank

Qanun Provinsi Aceh adalah Peraturan Perundang-undangan sejenis Peraturan Daerah yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat di Provinsi Aceh.

Qanun ini berlaku bagi lima kelompok. Pertama adalah setiap orang beragama Islam yang bertempat tinggal di Provinsi Aceh atau badan hukum yang melakukan transaksi keuangan di Provinsi Aceh. Kedua adalah yang bukan beragama Islam dan melakukan transaksi keuangan di Provinsi Aceh.

Ketiga adalah setiap orang beragama bukan Islam, badan usaha serta badan hukum yang melakukan transaksi keuangan dengan Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten atau Kota. Sedangkan kelompok keempat adalah Lembaga Keuangan Syariah yang menjalankan usaha di Provinsi Aceh dan kelima Lembaga Keuangan Syariah luar Provinsi Aceh yang berkantor pusat di Provinsi Aceh.

Sampai dengan Agustus 2019, terdapat sekitar 3.000 nasabah yang telah memiliki rekening BNI Syariah di Provinsi Aceh. Komposisi akuisisi nasabah baru dibanding nasabah migrasi di BNI konvensional sebesar 60%:40%.

 

338