Padang, Gatra.com - Perjuangannya untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidaklah mudah, namun drg. Romi Syofpa Ismael tidak berhenti hingga ia berhasil mendapatkan haknya. Meski kelulusannya dalam tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat sempat dianulir oleh pemerintah setempat.
Setelah kasus Romi mencuat ke publik dan menimbulkan kegaduhan, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan kembali mengusulkan formasi untuk dokter Romi, seorang dokter gigi yang dinyatakan tidak lulus secara sepihak karena kondisinya sebagai disabilitas.
Padahal dirinya sudah dinyatakan lulus melalui Surat Keputusan Sekdakab Solok Selatan pada 18 Desember 2018, dengan nilai tertinggi dalam formasi itu.
Baca juga: Akhir Perjuangan, Pemerintah Angkat drg. Romi Jadi PNS
Perjuangannya membuahkan hasil. Pada 25 September 2019, drg. Romi menerima Surat Keputusan CPNS dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan ditempatkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Solok Selatan.
"Di RSUD, Saya bekerja dengan nyaman, dan teman-teman di sana juga menerima dengan baik," katanya saat mengadakan syukuran dengan rekan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Padang.
Menurutnya, kasus diskriminasi terhadap penyandang disabilitas bagaikan fenomena gunung es. Masih banyak rekan-rekan disabilitas yang mendapatkan perlakuan diskriminasi dalam mencari kerjaan.
"Beruntung kasus saya terangkat (follow up), sehingga mendapatkan perhatian publik, dan bantuan dari LBH Padang. Saya berharap tidak ada lagi diskriminasi terhadap disabilitas," harapnya.
Direktur LBH Padang, Wendra Rona Putra, berharap tidak ada lagi kasus yang sama terjadi saat perekrutan CPNS. Menurutnya, penyandang disabilitas bukanlah orang yang sakit secara jasmani maupun rohani, apalagi tetap bisa beraktivitas dan melakukan pekerjaan seperti yang kainnya.
Baca juga: Mensos: Diskriminasi drg Romi Terakhir Bagi Disabilitas
"Kami mengapresiasi langkah pemerintah Solok Selatan yang sudah mau berbesar hati meluruskan permasalahan tersebut, sehingga tidak sampai ke tingkat pengadilan," ujar Wendra.
Guna mengantisipasi permasalahan yang sama terulang kembali pada perekrutan CPNS 2019, Wendra menyebutkan, LBH Padang tekah menyurati bupati/walikota se-Sunbar untuk menjadikan kasus drg. Romi sebagai pelajaran, apalagi sebentar lagi akan dilakukan kembali perekrutan CPNS 2019.
"Jangan ada lagi diskriminasi dalam bentuk apapun terhadap penyandang disabilitas, baik dalam sektor pendidikan maupun dalam mencari pekerjaan," ungkapnya.