Home Politik KPK Periksa Terpidana Dirut PT WKE dalam Kasus Suap SPAM PUP

KPK Periksa Terpidana Dirut PT WKE dalam Kasus Suap SPAM PUP

Jakarta, Gatra.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil terpidana Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto dan Lily Sundarsih untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap terkait Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LJP [Leonardo Jusminarta Prasetyo]," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (14/10).

Selain itu, Penyidik KPK juga memanggil pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Sepriyadi dan Direktur Proposal PT Bayu Surya Bakti Konstruksi Dani Parmawanti yang juga akan diperiksa sebagai saksi.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka baru hasil pengembangan perkara dugaan suap terkait Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR, Tahun Anggaran 2017-2018.

Dalam pengembangan perkara ini, ditemukan dugaan aliran dana SGD100,000 pada salah satu Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), Rizal Djalil, dari komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Rizal sebagai pihak yang diduga penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Leonardo sebagai pihak yang diduga pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

194