Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menggelar operasi tangkap tangan (OTT), dengan melakukan penggeledahan di Kabupaten Lampung Utara sejak 9-11 Oktober 2019.
Selama tiga hari tersebut, KPK memeriksa 13 lokasi, yaitu rumah dinas dan kantor bupati, kantor Dinas Perdagangan, Dinas PUPR, rumah tersangka Wan Hendri, Hendra Wijaya, dan dua rumah saksi. Kemudian rumah tersangka bupati, tersangka Raden Syahril yakni orang kepercayaan bupati, rumah tersangka Candra Safari (swasta) dan dua rumah tersangka Syahbuddin (Kepala Dinas PUPR).
"Dari lokasi penggeledahan, KPK menyita sejumlah [beberapa] dokumen proyek dan anggaran di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan. Selain itu, di rumah dinas bupati disita uang sejumlah Rp54juta dan US$2,600," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (14/10).
Menurut Febri, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut beberapa dokumen dan mendalami indikasi keterkaitan uang yang ditemukan di kamar rumah dinas Bupati dengan fee proyek di Lampung Utara.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan menjelaskan, Tim KPK dari kamar Agung mengamankan uang sebesar Rp200 juta dari kamar Agung di rumah Dinas Bupati.
"HWS menyerahkan uang Rp300 juta kepada WHN. Kemudian WHN menyerahkan uang Rp240 juta pada RSY [sejumlah Rp60 juta masih berada di WHN]. Dalam OTT ini, KPK menemukan barang bukti uang Rp200 juta sudah diserahkan ke AIM, kemudian diamankan dari kamar Bupati," ujar Basaria dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/10).
Secara terpisah, tim lain bergerak ke rumah Syahbuddin mengamankannya dengan uang Rp38 juta yang diduga terkait proyek. Tim lain bersama Raden, orang kepercayaan Bupati kembali ke rumahnya dan mengamankan uang sebesar Rp440 juta dari hasil penindakan.
Basaria menambahkan, sebelumnya sejak tahun 2014, Syahbuddin menjadi Kepala Dinas PUPR Lampung Utara. Agung yang baru menjabat, memberi syarat jika ingin menjadi Kadis PUPR maka harus menyiapkan setoran fee sebesar 20%-25% dari proyek yang dikerjakan Dinas PUPR.
Atas perbuatannya sebagai penerima Agung dan Raden disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Untuk Syahbuddin dan Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.
Sementara sebagai pemberi Chandra dan Hendra disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.