Padang, Gatra.com - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) hingga saat ini belum menandatangi naskah perjanjian daerah (NPHD) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pasalnya, Ranperda ABPD 2020 belum dibahas dengan DPRD setempat.
Terkait hal ini pun, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno membantah pemerintah daerah tidak menyetujui besaran anggaran penyelenggaraan Pilkada yang diusulkan Rp123 miliar. Menurutnya, besaran anggaran yang diusulkan KPU setempat itu masih fleksibel.
Selain itu, ia mengaku Pemprov Sumbar masih percaya pada integritas penyelenggara di Ranah Minang itu. Pasalnya, dari pengalaman sebelumnya, dari anggaran yang diminta cukup silpa, dan kemudian dikembalikan ke kas daerah.
Bukan karena pemprov tidak menyetujui besar anggaran yang diusulkan. Tapi anggaran Pilkada 2020 itu menggunakan APBD 2020, itu kan belum dibahas. Bagaimana cara kami membuat MoU, sementara sumber dananya belum jelas?" sebut Irwan, Ahad (13/10) di Padang.
Ia melanjutkan, KUA-PPAS APBD 2020 memang telah dibahas bersama DPRD Sumbar periode 2014-2019. Kendati demikian, dalam proses dan pascapemilu terjadi perubahan susunan anggota DPRD setempat. Akibatnya, pembahasannya belum bisa dilanjutkan hingga saat ini.
Alumni Universitas Indonesia itu mengakui, ada izin lisan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar pihaknya menandatangani MoU NPHD tersebut, meskipun APBD 2020 belum disahkan. Dengan alasan sifatnya lisan, pejabat daerah ragu untuk menandatangani.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Sumbar, Alwis menyampaikan, pihaknya akan secepat mungkin membahas APBD 2020 dengan anggota DPRD terpilih 2019-2024. Pembahasan itu termasuk NPHD, agar juga bisa segera ditandatangani.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga pernah mengatakan, hingga 7 Oktober 2019 masih ada 61 daerah yang belum melakukan penandatanganan NPHD. Masing-masing 58 kabupaten dan kota, serta tiga provinsi, yakni Sumatera Barat, Bengkulu, dan Sulawesi Utara.