Home Politik Ombudsman Sarankan BPJS Tidak Pakai Sistem Sanksi

Ombudsman Sarankan BPJS Tidak Pakai Sistem Sanksi

Jakarta, Gatra.com - Anggota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih menyebut, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) baiknya tak menggunakan sistem sanksi terhadap masyarakat yang menunggak pembayaran jaminan kesehatan. Sebab menurutnya, terminologi itu kurang tepat secara regulasi.

Satu sisi, Ombudsman paham bahwa sanksi sebagai cara pemerintah untuk mendapatkan dana. Namun, Ahmad lebih menyarankan untuk menggunakan skema persyaratan administratif. "Tapi kami sendiri juga paham bahwa pemerintah butuh untuk memastikan bahwa collecting dari masyarakat atau peserta yang mandiri itu lebih lancar, maka kemudian silakan gunakan skema persyaratan administratif bagi layanan-layanan lain yang relevan itu," katanya dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (13/10).

Ahmad menambahkan, maksud dari skema persyaratan administratif dikenakan kepada peserta, bukan pendaftar BPJS. Sebab skema itu dibutuhkan untuk kelancaran penggunaan layanan bagi peserta. "Kalau orang sudah daftar, ya sudah, tapi kalau kelancaran dia sebagai peserta kan harus lancar membayar iuran, itu gunakan skema persyaratan administratif untuk layanan lain, jangan gunakan skema sanksi," paparnya.

Ahmad juga menilai, kebijakan yang dikeluarkan BPJS haruslah relevan. Artinya, kelancaran membayar iuran BPJS itu harus selaras dengan penggunaan fungsi layanan itu secara baik. Undang-undang BPJS sendiri, lanjut Ahmad, sudah diturunkan menjadi beberapa aturan yang mengatur tentang pembayaran tersebut. Meski dalam praktiknya tak bisa disebut maladministrasi, Ahmad melihat kebijakan itu tidak efektif.

751