Home Milenial Polres Mataram Gerebek Rumah Tempat Transaksi Narkoba

Polres Mataram Gerebek Rumah Tempat Transaksi Narkoba

Mataram, Gatra.com- Resnarkoba Polres Mataram menggerebek rumah JM, yang ditengarai sering dipergunakan untuk transaksi narkoba. Kamis (3/10/2019) sekitar pukul. 40.30 wita.Setelah mendapatkan kabar jika rumah JM sering digunakan sebagai transaksi dan konsumsi narkoba, Kasat Narkoba AKP Kadek Adi Budi Astawa memerintahkan kanit dan anggota Opsnal Sat Resnarkoba Res Mataram, untuk menyelidiki guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Setelah mendapat informasi yang akurat kami langsung melakukan penggerbekan dan berhasil mengamankan JM dan DW serta, TS, yang pada saat tersebut ada pada rumahnya. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan kita mendapatkan beberapa barang bukti”. Jelas Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam, S.H., S.I.K., M.H di Mataram Minggu (13/10),

Kapolres menambahkan, adapun barang bukti yang turut diamankan berupa, satu poket kristal bening yang diduga narkotika, dengan berat brutto 0,38 gram, dua poket plastic klip yang salah satu ujungnya sudah terpotong, satu buah bong lengkap dengan dua buah pipet plastic yang salah satunya terdapat pipa kaca.

“Berikutnya satu klip bening yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,18 gram, satu buah korek api gas yang terdapat kompor shabu, dua buah pipet plastik yang sudah diruncingkan, satu buah timbangan elektrik merk constant, satu buah bong botol plastk yang lengkap dengan dua buah pipet plastic, satu buah pipa kaca, satu buah korek api gas yang terdapat kompor shabu, dua buah pipet plastic yang sudah diruncingkan, satu buah klip bening berisikan kistal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,30 gram, uang tunai diduga hasil penjualan narkotika sebesar Rp.755.000,” kata Syaiful Alam.

Tiga pelaku beserta barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Mataram guna proses penyelidikan/penyidikan lebih lanjut. Adapun identitas tersangka adalah, JM, Warga Sayang – Sayang Cakranegara, dan DW, warga Karang Mas mas Cakranegara dan TS warga Tohpati Cakra Utara. Mataram. Adapun pasal yang di sangkakan yaitu Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

508