Ambon, Gatra.com - Para pengungsi bencana alam gempa bumi di Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Pulau Ambon), Provinsi Maluku, diduga akan semakin menderita. Ini setelah Rumah Sakit (RS) Darurat, dr. Ishak Umarela di Desa Tulehu, Kabupaten Maluku Tengah, meminta pasien langsung membayar setelah berobat.
Kebijakan itu diberlakukan, setelah pihak RS Darurat dituntut untuk membayar biaya BPJS Kesehatan pasca waktu tanggap darurat resmi dicabut Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, Rabu (9/10).
"Setiap pasien bayar. Berlaku dari tanggal 10 Oktober 2019 setelah tanggap darurat sudah selesai. BPJS sudah menuntut bayar," kata Hasnawati Rasyid, Kepala Bidang Pelayanan dan Keperawatan RSUD dr. Ishak Umarela kepada wartawan di RS Darurat tersebut, area kampus Universitas Darussalam Ambon, Desa Tulehu, Sabtu (12/10).
Akibat tuntutan pembayaran dari BPJS kepada pihak RS, lanjut dia, pihaknya terpaksa memberlakukan kebijakan tersebut. "Jadi kita juga kesusahan, mau gratiskan masyarakat, sementara kita juga punya keterbatasan," ungkapnya.
Dia mengaku, setelah penerapan pembayaran bagi pasien, para pengungsi yang berada di gunung maupun daerah ketinggian lainnya, menjadi malas untuk turun melakukan pemeriksaan ataupun berobat.
Selain itu, bagi pengungsi yang memiliki kartu BPJS Kesehatan, harus mendapat rujukan dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) setempat sebelum diperiksa di sini. Padahal, sebelumnya tidak seperti itu.
"Hari ini cuma ada tujuh orang yang rawat jalan. Karena sudah berlaku BPJS, mereka sudah malas turun. Kalau BPJS, berarti harus ada rujukan dari Puskesmas, sementara yang kemarin-kemarin tidak perlu rujukan," ujarnya.
Untuk diketahui, Desa Tulehu, Kabupaten Maluku Tengah merupakan salah satu wilayah terparah yang terdampak gempa tektonik berkekuatan 6.8 SR Kamis (26/9) lalu.
RS Darurat yang dibantu BNPB RI ini juga melayani wilayah-wilayah terdampak gempa di Kecamatan Salahutu. Seperti Desa Liang, Waai, Tengah-Tengah dan Tial, Kabupaten Maluku Tengah.