Jantho, Gatra.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Besar menangkap seorang pengedar sabu berinisial MH alias Amad (30), warga Gampong Paya Kerleeh, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar.
Tersangka yang merupakan adik kandung Udin Gajah Keng (mantan Panglima Aceh Besar GAM) itu ditangkap di kediamannya pada Jum'at (11/10) malam. Sebelum menangkap MH, Polisi terlebih dulu mengamankan pembeli sabu dari tersangka yakni RN (23), warga Gampong Teladan, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar.
"RN ditangkap pada Jumat (11/10) malam di pinggir jalan gampong setempat usai membeli sabu dari MH alias Amad," kata Kapolres Aceh Besar, AKBP Ayi Satria Yuddha melalui Kasat Resnarkoba, AKP Raja Aminuddin Harahap di Banda Aceh, Sabtu (12/10).
Saat kita interogasi, kata Kasat, tersangka RN ini mengaku membeli sabu kepada MH alias Amad seharga Rp150 ribu. "Dari pengakuan RN, polisi langsung melakukan pengembangan lebih lanjut dan akhirnya berhasil menangkap MH alias Amad di rumahnya," ujarnya.
"Tersangka MH ditangkap setengah jam kemudian setelah kita amankan tersangka RN yang membeli sabu," tambah AKP Raja Aminuddin.
Dalam penggerebekan itu, kata dia, petugas menyita 13 paket sabu seberat 15,76 gram serta sebuah timbangan digital dan handphone yang digunakan untuk melancarkan bisnisnya.
"Dari pengakuan MH, sabu ini awalnya dibeli dari warga Bireuen berinisial SY, saat ini tersangka SY masih DPO," jelas Kasat Resnarkoba Polres Aceh Besar ini.
Untuk diketahui, tersangka MH alias Amad merupakan residivis narkoba yang selama ini juga dicari. Ia pernah ditangkap Dit Resnarkoba Polda Aceh sekitar empat tahun lalu dan menjalani hukuman sekitar empat tahun di Lapas Klas II A Banda Aceh yang berada di Lambaro, Aceh Besar.
"Selain itu dia juga pernah tersandung kasus penganiayaan yang ditangani Polres Aceh Besar dan divonis 8 bulan penjara," tambah mantan Kasat Resnarkoba Polda Pidie ini.