Home Kesehatan YLKI: Label Peringatan Pemanis Buatan Tak Efektif

YLKI: Label Peringatan Pemanis Buatan Tak Efektif

Jakarta, Gatra.com - Staf penelitian dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Natalia Kurniawati, mengatakan, ada jenis dan batas tertentu dalam penggunaan pemanis buatan yang dihitung berdasarkan Acceptable Daily Intake (ADI) dan peraturan penandaan khusus dalam pelabelan pangan olahan berpemanis buatan. Pembatasan tertentu tersebut adalah untuk konsumen anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 33 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan (BTP) dan keputusan BPOM No. HK.00.05.5.1.457 Tahu 2014, tentang Persyaratan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pemanis Buatan dalam Produk Pangan.

Natalia menjelaskan, YLKI melakukan survei yang didahului dengan analisis label terhadap 13 merek produk pangan yang pada labelnnya terdapat penandaan mengandung pemanis buatan yang dizininkan dalam pangan olahan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Menurutnya, produsen pangan tersebut sudah mewakili sampel produk, dari 13 pelaku usaha yang ditelepon oleh pihak YLKI hanya dua yang menjawab, akan tetapi mereka tidak memberikan alasan mengenai penggunaan pemanis buatan.

Masyarakat Indonesia yang sangat minim minat membacanya, kemudian juga banyak belum mengetahui jika ada pelabelan peringatan dalam suatu produk makanan yang mengandung pemanis buatan. Dalam hasil survei YLKI, sekitar 51% yang jarang membaca label pangan dalam suatu produk, yang mereka beli.

Mereka menyimpulkan dalam hasil surveinya bahwa penandaan pelabelan tersebut tidak efektif. Karena tulisan terlalu kecil, tulisan tercetak sama-samar, tulisan tersebunyi, tidak ditandai secara khusus, penempatan info penting yang dianggap tidak penting.

"Kita melakukan survei ke 13 produk atau pelaku usaha, kenapa kita hanyak segitu, dan sebenarnya banyak produk di Indonesia yang diizinkan oleh BPOM, karena kita mengambil produk yang legal, yang cukup terkenal, dan banyak dikonsumsi masyarakat," kata Natalia, pada acara konferensi pers hasil survei YLKI tentang efektivitas penandaan kandungan pemanis buatan dan pada label pangan, di kantor YLKI, di Pancoran Barat VII, Jakarta, Jumat (11/10).

Oleh karena itu, YLKI selaku lembaga nirbala dan swadaya masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan konsumen akan membuat suatu kegiatan dalam rangka membangun kesadaran masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah supaya lebih teliti lagi dalam memberi pelabelan peringatan di kemasan produk-produk yang akan dikonsumsi.

Reporter: SAR

339