Bandar Lampung, Gatra.com - Usai diperiksa atas kasus dugaan penipuan Rp.2,7 miliar pada Senin 23/9 lalu, pihak kepolisian masih melakukan penahanan terhadap politisi Partai Demokrat Lampung Fajrun Najah Ahmad di Mapolresta Bandarlampung.
”Masih kami lakukan penahanan, dan masih terus melengkapi berkas " ungkap Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Rosef Effendi kepada wartawan, Jumat 11/10
Rosef menjelaskan bahwa Fajrun Najah dilaporkan atas kasus dugaan penipuan uang Rp2,7 miliar dengan nama pelapor yakni Namuri Yasir. Dugaan penipuan yang dilakukan Fajrun mengatasnamakan kegiatan Partai Demokrat jelang Pilgub Lampung 2018. "Kami kenakan pasal 378 KUHP. Saat ini Fajrun kita tahan selama 20 hari ke depan,” tegasnya.
Sementara itu terkait surat penangguhan penahanan yang diajukan pihak Fajrun, Rosef mengaku pihaknya telah menerima surat penangguhan penahanan tersebut, namun belum mendapatkan persetujuan dari pimpinan."Untuk surat penangguhan sudah kami terima dan sudah diajukan ke pimpinan, dan masih menunggu " sambungnya.
Fajrun Najah Ahmad menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung, ia telah ditahan atas kasus dugaan penipuan, setelah sebelumnya diperiksaan secara intensif, pada Minggu 22 hingga Senin 23 September 2019.