Medan, Gatra.com - Kematian kuasa hukum Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Golfrid Siregar diungkap Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut). Pihak Polda Sumut menyakini kematian Golfrid disebabkan kecelakaan lalu lintas tunggal.
Hal ini diungkapkan Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Adrianto, yang menyebutkan dugaan kematian Golfrid akibat kecelakaan tunggal. "Yang bisa disimpulkan, korban meninggal karena kecelakaan tunggal. Untuk dugaan lainnya masih kita selidiki," ungkap Agus saat merilis kasus tersebut di Mapolda Sumut, Jumat (11/10).
Baca Juga: WALHI Temukan Kejanggalan Pada Kematian Golfrid Siregar
Agus menegaskan, atas hilangnya barang-barang milik korban saat ditemukan terkapar di underpass Titi Kuning, polisi telah tetapkan tiga dari lima orang tersangka. "Dari fakta-fakta yang kita peroleh melalui penanganan lakalantasnya maupun dugaan tindak pidana lain, ternyata hanya kasus pencurian (yang ditangani)," sebutnya.
Sedangkan bukti yang dikantongi polisi atas dugaan pria berusia 34 tahun itu mabuk, hasil dari autopsi yang dilakukan. Kalabfor Polda Sumut, Kombes Pol Wahyu Mursadi mengatakan berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan pada jaringan dari lambung, isi lambung dan cairan lambung dengan metode pemeriksaan secara mikro difusi.
Baca Juga: WALHI: Sebelum Meninggal, Golfrid Terima Ancaman
"Disitu kita temukan adanya unsur alkohol dan kemudian dari isi lambung dan jaringan pada lambung tidak ditemukan adanya narkoba. Cuma positif alkohol," ungkapnya dalam keterangan pers yang dihadiri Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian Djajadi, Kalabfor Polda Sumut, Kombes Pol Wahyu Mursadi, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja dan pejabat utama Polda Sumut lainnya, .
Ia menyatakan sudah enam hari setelah kejadian dilakukan pemeriksaan labfor dan dinyatakan positif alkohol. "Jadi hasil ini kita analisa bahwa kemungkinan besar si korban (Golfrid) mengkonsumsi alkohol dalam jumlah besar," yakinnya.
Baca Juga: Ini Tersangka terkait Kasus Aktivis Walhi, Golfrid Siregar
Pria dengan melati tiga dipundaknya ini menjelaskan unsur alkohol mempunyai sifat menguap sehingga saat dilakukan autopsi, unsur alkohol tersebut masih terlihat.
"Mengkonsumsi alkohol dengan jumlah sedikit, didalam lambung, unsur alkohol itu bisa bertahan sampai 12 hari. Apalagi kita mengkonsumsi dalam jumlah yang besar atau banyak," pungkasnya.
Reporter: Iskandar