Medan, Gatra.com - Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution mendukung langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia pada 30 September 2019.
"Iyalah, kita kan bangsa Indonesia cuma kalian aja anak-anak muda, pakailah bahasa Indonesa yang benar," ujar Akhyar didampingi Sekda Kota Medan, Wirya Al Rahman di Bali Kota, Jumat (11/10).
Namun, Akhyar sendiri mengaku jika pihaknya belum menerima Perpres tersebut secara resmi. Ia menyebut, jika nanti sudah menerima Perpres tersebut, pihaknya akan langsung mengeluarkan edaran ke pihak-pihak terkait.
"Sampai sekarang kita belum terima. Itukan perintah presiden. Dalam waktu dekat kalau sudah sampai akan kita edarkan melalui pak Sekda," ujarnya.
Untuk itu, Akhyar mengajak seluruh masyarakat Medan untuk menggunakan bahasa Indonesia. "Bangun kesadaran bersama, kita banggalah sebagai bahasa indonesia yg betul," jelasnya.
Politisi PDIP ini meminta pemuda Medan untuk tidak terkontaminasi berbahasa dengan dialek Jakarta. "Anak Medan pakailah bahasa Indonesia dengan dialek anak Medan. Mana ada bahasa Anak Medan enak banget, yang ada enak kali," katanya.
Akhyar juga meminta agar anak Medan tidak terpengaruh dengan dialek Jakarta yang didengar melalui iklan. Menurutnya, hal itu mengakibatkan tatanan bahasa Indonesa anak Medan rusak.
"Nggak usah pake betul dialek Jakarta. Jakarta jangan terlalu intervensi juga melalui iklan, berita, dan dialog dengan dilaek Jakrta, sehingga rusak tatanan bahasa Indonesia Anak Medan," sebutnya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia pada 30 September 2019. Di Perpres itu disebutkan, Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional dalam seluruh jenjang pendidikan.
Baca Juga: Kemendikbud Usung Bahasa Kebudayaan di PKN
Dikutip dari Setkab.go.id, selain Bahasa Indonesia, menurut Perpres ini Bahasa Daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat pada tahun pertama dan kedua untuk mendukung pembelajaran.
Selain itu, Bahasa Asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik. Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, pendidikan agama, dan mata pelajaran terkait dengan pendidikan kewarganegaraan pada lembaga pendidikan asing atau satuan pendidikan khusus, bunyi Pasal 24 Ayat (2) Perpres ini, seperti dikutip dari Setkab, Rabu (9/10/2019).
Perpres ini juga menyebutkan, Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan, paling sedikit digunakan dalam: a. komunikasi antara penyelenggara dan penerima layanan publik; b. standar pelayanan publik; c. maklumat pelayanan; dan d. sistem infomasi pelayanan.
Dalam hal diperlukan untuk mempermudah pemahaman masyarakat penerima layanan publik, menurut Perpres ini, pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan dapat menggunakan Bahasa Daerah dan/atau Bahasa Asing sebagai padanan atau terjemahan Bahasa Indonesia.
Bahasa Indonesia, menurut Perpres ini, wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia, atau perseorangan warga negara Indonesia.
Nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris, yang digunakan sebagai padanan atau terjemahan Bahasa Indonesia untuk menyamakan pemahaman nota kesepahaman atau perjanjian dengan pihak asing, bunyi Pasal 26 Ayat (3) Perpres ini.