Semarang, Gatra.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Tengah membebaskan seorang anak berinisial CP, 8 tahun, yang disekap ayah kandungnya, EN di dalam rumah selama sekitar dua tahun.
Sang bocah tidak boleh keluar rumah, bersekolah, serta bermain dengan teman-temannya.
“Kami mendatangi rumah EN di Ambarawa dan mendobrak pintu gerbang untuk membebaskan anak tersebut,” kata anggota Komnas PA Jawa Tengah (Jateng) Yanuaria Jayanti, Jumat (11/10).
Jayanti bersama rekannya dari Komnas PA Jateng Enar Ratriany Assa terpaksa masuk ke rumah untuk menyelamatkan CP, pada Kamis malam (10/10).
Dari keterangan diperoleh, penyekapan yang dilakukan ayah anak ini sudah lama, namun sepertinya warga sekitar membiarkan karena dianggap “pelaku”nya masih keluarga juga.
“Sejak 2017 disekap bapaknya. Kami mendapat laporan kalau CP bahkan pernah tidak di kasih makan cukup karena sering ditinggal sendiri di rumah,” ujarnya.
Jayanti, menyatakan penyekapan terhadap CP, bermula dari perceraian kedua orangtuanya yakni EN dan NH tahun 2017. Berdasarkan putusan pengadilan, hak anak asuh diserahkan kepada ibunya, NH, yang merawat.
Namun, anak yang dianggap belum remaja itu justru diambil paksa oleh ayahnya, EN. Selama dalam pengawasan, ayahnya ini mengurung CP dalam rumah dan dilarang bersekolah ataupun bermain di luar rumah. Bahkan bekas istrinya yang juga ibu kandung CP, dilarang melihat anaknya di rumah.
Jayanti mengatakan, sebenarnya Komnas PA Jateng sudah pernah melaporkan kasus penyekapan tersebut ke Polres Semarang pada April 2019, namun tidak ada respon dari aparat kepolisian.
“Demi menyelamatkan CP maka kami terpaksa mengambil tindakan nekat dengan mendobrak pintu rumah EN, untuk mengambil anak tersebut,” ucapnya.
Menurutnya, langkah yang dilakukan Komnas PA atas dasar kemanusian untuk menyelamatkan nyawa CP, setelah beberapa bulan disekap ayahnya.
“Kasihan anaknya tidak bisa sekolah dan tidak pernah ke luar rumah. Setiap hari di dalam rumah dan ketika bapaknya pergi, semua pintu dan jendela di kunci,” katanya.
Dari pengakuan ibunya NH, dulu pernah ingin menengok anaknya CP bersama dua orang anggota Komnas PA Kabupaten Semarang, namun rumah yang ditinggalinya terkunci dan CP berada di dalam rumah.
“Saya hanya bisa bicara dengan anak saya dari di balik terali jendela kaca. Melihat kondisi anak saya sangat sedih,” kata NH.
Saat ini Polres Semarang yang ikut mendampingi Komnas PA Jateng, telah mengamankan EN, ayah sang bocah untuk diperiksa lebih lanjut.