Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta sementara dari Fraksi Gerindra, Syarif tidak mempermasalahkan, belum dipublikasikannya Kebijakan Umum APBD Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) dalam situs web resmi milik Pemprov. Penyebabnya, draf anggaran tersebut memang belum dibahas bersama DPRD.
Syarif tidak ingin membandingkan kebijakan Pemprov DKI Jakarta di era Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan Anies Baswedan. Terutama dalam mempublikasikan anggaran. Menurutnya, tidak ada kepastian landasan hukum yang menjelaskan bagaimana seharusnya anggaran DKI Jakarta dipublikasikan.
"Kalau konteksnya membanding-bandingkan dengan Ahok tidak tepat. Era Ahok itu hanya 2016 yang di-upload, 2015 enggak, 2014 enggak. Coba perhatikan. Jadi, setiap langkah harus memiliki dasar hukum. Meng-upload dan tidak meng-upload, ada dasar hukumnya enggak? ," kata Syarif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (11/10).
Pimpinan DPRD itu menilai, Pemprov DKI saat ini sudah cukup transparan dalam hal rincian anggaran. Meski belum mengunggah draf KUA-PPAS, Pemprov telah mempublikasikan dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2020 dalam situs www.bappedajakarta.go.id.
"Menurut saya sekarang, transparan ya, yang mana yang enggak transparan?," ujarnya.
Persoalan mengenai transparansi anggaran ini menjadi sorotan sejak Anggota DPRD DKI dari fraksi PSI, William Aditya Sarana mengkritik Pemprov DKI yang enggan membuka dokumen anggaran ke publik. Padahal, kata William, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sudah melayangkan surat permohonan sejak dua bulan lalu.
"Sekarang ini, jangankan dokumen KUA-PPAS usulan eksekutif, dokumen RKPD 2020 yang sudah resmi dan final juga tidak ada. RKPD kan sudah final, seharusnya dokumen itu ada di website Pemprov. Kenyataannya itu tidak ada, sama sekali tidak ada transparansi," ujarnya, Rabu (9/10).
Ia menilai, sikap tidak transparan itu sebagai kemunduran dan bertentangan dengan asas pemerintahan yang baik. Untuk itu, William meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan segera membuka dokumen ke publik.