Jakarta, Gatra.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil mengatakan, akan memberhentikan izin kawasan hutan apabila terdapat masalah.
"Kewenangan ATR/BPN adalah memastikan seluruh izin yang kami berikan tidak menimbulkan masalah. Apalagi bila berada di kawasan hutan, maka akan langsung dicabut izinnya," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta Pusat, Jumat (11/10).
Selanjutnya, saat ini tidak ada masalah dalam perizinan khususnya di kawasan hutan. Menurutnya, faktor utama yang menyebabkan perizinan muncul di kawasan hutan adalah kesalahan informasi maupun administrasi dari pihak yang mengajukan izin.
"Adanya perizinan yang timbul di kawasan hutan dikarenakan kesalahan administrasi. Lalu juga batas wilayah yang tidak jelas dan informasi lainnya, dimana tidak diberikan dengan jelas oleh orang sebagai pihak yang mengajukan perizinan," jelasnya.
Sementara itu, kewenangan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mereka mengatakan tidak ada tumpang tindih. Menurutnya, KLHK berwenang memberikan izin konsensi, serta tindakan hukum dan kajian lingkungan. Sedangkan pihaknya memastikan izin yang diberikan tidak timbulkan masalah.