Home Milenial Berbahaya, Polda NTB Musnahkan Bahan Peledak

Berbahaya, Polda NTB Musnahkan Bahan Peledak

Mataram, Gatra.com- Ledakan gudang bahan peledak di Mako Brimob Srondol Jawa Tengah pada pertengahan September menjadi peristiwa berharga yang harus di waspadai jajaran Polda NTB. Karena itu pada Kamis (10/10) lalu sebanyak 64 jenis bahan peledak temuan di NTB dimusnahkan untuk menghindari potensi ledakan.

 

“Jadi Kapolda NTB Irjen Pol Nana Sudjana yang memimpin langsung pemusnahan tersebut di Mako Brimob Polda NTB di Ampenan, Mataram. sejumlah bahan peledak itu diletakkan di dalam bunker. Kemudian dimusnahkan dengan cara diledakkan,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol H Purnama di Mataram, Jumat (11/10).

 

Menurut Purnama, standar operasional prosedur penyimpanan benda yang mudah meledak sangatlah penting dan harus benar-benar mendapat perhatian. Terlebih lagi Polda NTB belum mempunyai gudang khusus untuk menyimpan bahan peledak.

Dikatakan, pemusanahan atau disposal bahan peledak itu, dilakukan untuk mengurangi resiko ledakan. Barang bukti bahan peledak itu sudah kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Temuan bahan peledak lainnya nanti juga akan disiapkan tempat khusus.

Purnama menambahkan, Kapolda NTB meminta memerintahkan untuk dibuatkan bunker khusus sehingga penyimpanan tidak dilaksanakan dengan alat khusus lain di gudang. Adapun barang bukti bahan peledak yang dimusnahkan antara lain, tiga buah mortir yang ditemukan Polres Sumbawa. Satu mortir lainnya ditemukan Polres Dompu beserta dua granat frag.

Berikutnya, Polres Bima menemukan 21 buah granat ofensif dan satu bom ikan. Kemudian 2.000 detonator dan tiga bom ikan ditemukan Ditpolair Polda NTB. “Yang disita Polda NTB dan Polres Mataram diantaranya enam buah granat frag, satu granat rifel, 20 buan granat ofensif, dan empat mortir. Beberapa diantaranya ini ada yang sisa perang dunia. Sebagian besar ini masih aktif. Langkah pemusnahan ini sebagai antisipasi terhadap bahan peledak sisa peninggalan perang yang sangat berbahaya,” tandas Purnama.

150