Jakarta, Gatra.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyebut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang penggunaan Bahasa Indonesia yang dikeluarkan Presiden Jokowi sejak 30 September 2019 lalu sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap budaya Indonesia.
Muhadjir mengatakan, sesuai Perpres tersebut, nantinya penggunaan bahasa Indonesia akan ditanamkan dalam Pidato Kenegaraan Resmi oleh Presiden, Wakil Presiden, dan Pejabat Negara lainnya. Penggunaan tidak hanya untuk kegiatan di dalam negeri, namun juga di luar negeri dan di seluruh ruang publik di Indonesia.
“Saya sampaikan kepedulian kita terhadap budaya salah satunya tertuang dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2019 tentang penggunaan Bahasa Indonesia. Kita tahu bahasa merupakan bagian utama dan tidak terlepas dari budaya,” kata Muhadjir di Jakarta, Jumat (11/10)
Muhadjir menguraikan Perpres tersebut diterbitkan dengan pertimbangan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan atau Wakil Presiden, serta Pejabat Negara lainnya, yang selama ini belum mengatur penggunaaan Bahasa Indonesia, sebagaimana diamanatkan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Muhadjir menyebut penggunaan Bahasa Indonesia harus memenuhi kriteria Bahasa Indonesia yang baik dan benar, sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia.
Perpres itu juga menerangkan lanjut Muhadjir, bagaimana penggunaan Bahasa Indonesia wajib sebagaimana dalam dokumen resmi negara, paling sedikit meliputi surat keputusan, surat berharga, ijazah, surat keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, dan putusan pengadilan.
"Kita terus melangkah kedepan untuk membawa budaya Indonesia dan kebudayaan ini menjadi tuan rumah di negaranya sendiri. Akan duduk bersama-sama dan setara dengan budaya-budaya global baik berasal dari negara-negara maju maupun negara berkembang sebagaimana amanat undang-undang dasar tahun 1945," katanya.