Home Hukum Temuan BPK UPCA Kota Jambi Berujung Audit Investigasi Rp18 M

Temuan BPK UPCA Kota Jambi Berujung Audit Investigasi Rp18 M

Jambi, Gatra.com – Lama tak ada kabar berita, beredar kabar perseteruan UPTD Unit Pengolah Campuran Aspal (UPCA) justru berujung pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi. Nilai temuannya pun dikabarkan membengkak hingga mencapai sekitar Rp18 miliar.

Kepala BPK Perwakilan Jambi, Hery Ridwan membenarkan soal audit investigasi tersebut namun dia mengaku tidak tahu persis hasil temuannya karena prosesnya diambil alih BPK RI di Jakarta.

“Memang benar ada audit investigasi atas permintaan aparat penegak hukum. Namun karena semuanya ditangani oleh tim khusus dari Jakarta, kami di sini tidak belum diberitahu hasil audit investigasinya. memang SOP begitu. Kalau audit investigasi tidak dipublikasi secara luas. Kita melakukannya atas permintaan aparat penegak hukum,” kata Hery Ridwan kepada Gatra.com, Jumat (11/10).

Seperti diketahui, kasus ini panjang dan berliku. Pada tahun 2016, BPK Perwakilan Jambi digugat UPTD UPCA ketika dipimpin Ajisra Windra terkait temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2015 senilai Rp5,12 miliar. Tak terima temuan tersebut, BPK digugat ke PTUN Jambi.

Dalam gugatan itu, PTUN Jambi memenangkan Ajisra Windra dalam putusan bernomor 20/G/2016/PTUN.JBI, tertanggal 14 Februari 2017. BPK Perwakilan Jambi kemudian melanjutkan kasus ini ke PTUN Medan. Lagi-lagi berdasarkan putusan PTUN Medan bernomor 85/B/2017/PT.TUN.MDN, tanggal 23 Mei 2017 yang menguatkan putusan PTUN Jambi.

Kemudian pada tahun 2017 pula, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi BPK Perwakilan Jambi atas putusan PTUN Jambi dan PTUN Medan dalam kasus gugatan itu. Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor 85/B/2017/PT.TUN.MDN, tanggal 23 Mei 2017 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Nomor 20/G/2016/PTUN.JBI, tanggal 14 Februari 2017.

Sumber Gatra.com menyebutkan pasca itu, persisnya pada tahun 2018, BPK RI melakukan audit investigasi. Hasilnya justru membengkak menjadi sekitar Rp18 miliar.

“Temuan tersebut sejak tahun lalu pula telah diserahkan aparat penegak hukum. Siapa lagi aparat penegak hukum, ya kejaksaan setempat,” kata sumber Gatra.com, Kamis (10/10).

Anehnya, Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani mengaku belum tahu soal itu. “Saya sedang di luar kota. Nanti saya cek,” katanya singkat menjawab pesan WhatsApp dari Gatra.com, Jumat (11/10).

5794