Jakarta, Gatra.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), Penny K. Lukito menginformasikan agar seluruh industri farmasi serta tenaga kesehatan yang memiliki izin edar obat asam lambung jenis ranitidin menghentikan sementara produksi, distribusi dan peredarannya dalam kehati-hatian melindungi konsumen.
"Dari 67 merek obat asam lambung jenis ranitidin, 6 di antaranya sudah dilakukan pengujian dan ternyata positif tercemar N-Nitrosodimethylamine (NDMA). Zat NDMA ini disinyalir dapat menyebabkan kanker karena bersifat karsinogenik," terangnya dalam konferensi pers di Aula Gedung C Badan POM, Jakarta Pusat, Jumat (11/10).
Sebelumnya, pada tanggal 13 September yang lalu, US Food and Drug Administration (US FDA) dan European Medicine Agency (EMA) mengeluarkan peringatan tentang adanya temuan cemaran NDMA dalam jumlah relatif kecil di sampel produk dengan bahan aktif ranitidin.
Baca juga: Lakukan Penarikan, BBPOM Padang Temukan 3.372 Boks Ranitidin
Studi global memutuskan, nilai ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan adalah 96 ng/hari (acceptable daily intake). Maka, dapat bersifat karsinogenik apabila dikonsumsi di atas ambang batas secara terus menerus dalam jangka waktu yang lama.
Untuk menanggulangi penarikan obat ranitidin ini, Ketua Bidang Advokasi Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), dr. Prasetyo Widhi Buwono mengatakan, bahwa masih terdapat sejumlah obat alternatif yang bisa dikonsumsi para pasien penyakit lambung. Antara lain, antasida untuk asam lambung dan antagonis H2 (H2 blocker) untuk tukak lambung.
"Tapi ya kalau masih ada pasien penyakit lambung yang terbiasa dengan penggunaan ranitidin bisa langsung berkonsultasi dengan dokter atau tenaga medis lainnya agar mendapatkan solusi obat apa yang tepat," imbuhnya.