Home Hukum Enam Orang Tewas, Sopir PMTOH Terancam 6 Tahun Penjara

Enam Orang Tewas, Sopir PMTOH Terancam 6 Tahun Penjara

Pekanbaru, Gatra.com – Indra Weli Saputra, sopir Bus PMTOH yang terguling dan terhemas di kawasan jalan lintas Kiliran Jao-Pekanbaru persis di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau pada Rabu (9/10) lalu, ditetapkan sebagai tersangka.

Soalnya, lelaki 50 tahun ini yang mengemudikan bus itu hingga membikin 6 orang penumpang meregang nyawa. "Sopir bus itu sudah kita tahan," kata Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hengky Poerwanto kepada Gatra.com, Kamis (10/10).

Tersangka ditahan kata Hengky untuk mempermudah proses penyidikan. IWS ditahan berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Dia dijerat pasal 310 ayat 1,2 dan 4 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," terang Hengky.

Adapun peristiwa itu terjadi saat bus melewati tikungan tajam, entah kenapa kemudian sopir tidak bisa mengendalikan bus hingga oleng dan terhempas ke badan jalan pada Rabu.

Baca juga: PMTOH Terhempas di Kuansing, 6 Orang Tewas

Kasat Lantas Polres Kuantan Singingi, AKP Yohanes Basri mengatakan, kecelakaan tunggal bus BL 7326 AL yang datang dari Kiliran Jao menuju Pekanbaru itu terjadi pada sekitar pukul 11.45 WIB.

"Bus terhempas kuat hingga membuat atap bus hancur. Enam orang penumpang yang ada di dalam bus meninggal dunia dan 9 orang lainnya mengalami luka, termasuk supir," katanya.

 

224