Home Ekonomi OJK Pertahankan Kualitas Pemberian Izin untuk Fintech Lendin

OJK Pertahankan Kualitas Pemberian Izin untuk Fintech Lendin

Jakarta, Gatra.com - Perizinan bagi perusahaan penyelenggara pinjaman online atau fintech lending merupakan tugas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK bertekad untuk tetap mempertahankan kualitas proses perizinan demi mewujudkan inklusi keuangan yang sehat di Indonesia. 

"Untuk kualitas perizinan akan tetap kami pertahankan, dan kedepannya perizinan untuk fintech lending ini juga akan terus kita dorong. Karena yang diinginkan OJK itu inklusi keuangan Indonesia yang sehat," kata Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi di Jakarta, Kamis (10/10).

Hendrikus menegaskan, inklusi keuangan yang harus dibangun adalah inklusi keuangan yang sehat. Mengenai inklusi keuangan yang sakit, terjadi saat fintech lending tersebut memberikan pinjaman, tanpa memperdulikan bisnis yang dijalankan oleh nasabahnya. 

Dikatakan, inklusi keuangan yang sakit biasanya dilakukan oleh para fintech lending yang illegal. Ketika nasabah tidak bisa melunasi pinjaman tepat waktu, fintech lending selaku pemberian pinjaman akan melakukan tindakan yang kurang menyenangkan pada nasabahnya.

"Fintech lending ini kan ujung-ujungnya akan melibatkan dana publik. OJK tidak ingin memberikan izin kepada fintech lending yang ilegal. Kita belajar dari kasus yang di Cina. Karena kurang pengawasan, akhirnya dana publik dibawa kabur oleh oknum tak bertanggung jawab" jelas Hendrikus. 

"Kami dari OJK tidak berharap fintech lending ini hanya sekadar menyediakan pinjaman dana saja. Yang kami inginkan itu bentuknya lebih ke pendanaan wajib dalam bentuk value chain financing dari hulu hingga hilir," tambahnya. 

Terkait perizinan dari OJK, persyaratan yang harus dipenuhi oleh para fintech lending ini harus sudah bisa bekerja sama dengan perbankan, lembaga penjaminan, lembaga penagihan, dan lembaga pemeringkat. Para fintech lending harus terhubung dengan pusat data atau Pusdafil untuk bisa memberikan kualitas peminjaman yang terjamin. 

"Para fintech lending ini jangan hanya berfokus pada financialnya saja, teknologi itu penting, makanya namanya Fintech. Jadi semua prosesnya harus dilakukan menggunakan teknologi, karena kalau manual sama saja dengan lembaga peminjaman konvensional," katanya. 

"Perizinan untuk fintech lending ini memang sedikit lebih berat daripada yang konvensional. Kenapa? Karena OJK juga harus hati-hati dalam melihat mitigasi risiko dari teknologi informasi yang digunakan," tambah Hendrikus. 

 

200

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR