Rengat, Gatra.com - Meski Hak Guna Usaha (HGU) PT Pekebunan V kebun Air Molek I di Sei Lala Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sudah berakhir sejak 1 Juli lalu, perusahaan plat merah itu masih belum juga menyerahkan lahan hak masyarakat Desa Kelawat seluas 116 hektar seperti yang tertera pada perjanjian tahun 1988.
"HGU perusahaan itu bernomor 11, luasnya sekitar 468,65 hektar. Nah kalau HGU nya sudah berakhir, sebahagian lahan itu akan dikembalikan kepada masyarakat. Suratnya ada, disetujui Bupati dan bahkan sudah sampai kepada menteri. Waktu bikin perjanjian itu, Kecamatan Sei Lala masih masuk dalam wilayah Kecamatan Pasir Penyu,” cerita Syafrikal, Kepala Desa Kelawat Kecamatan Sei Lala, kepada Gatra.com Kamis (10/10).
Gara-gara lahan belum diserahkan itulah kemudian, warga memasang spanduk bertuliskan “Rakyat Menggugat” di kebun PTPN V itu.
Tidak jelas kapan spanduk itu mulai terpampang. Yang pasti kata Syafrikal, begitulah bentuk aksi protes warganya atas hak mereka yang belum juga diserahkan PTPN V.
Kalaupun nanti lahan 116 hektar itu diserahkan PTPN V kata Syafrikal, toh juga akan dipergunakan untuk kepentingan masyarakat, baik untuk bekal proses pemekaran desa hingga Kecamatan setempat.
Dan sebenarnya, 20 hektar dri 116 hektar lahan itu saat ini sudah beralih fungsi menjadi kawasan pemukiman masyarakat dan Kantor Camat Sei Lala.
Asisten Umum kebun Air Molek I, Demak Sianipar mengaku baru tahu ada spanduk 'Rakyat Menggugat' di areal kebun Air Molek I di Desa Kelawat.
Pihaknya kata Demak tidak akan mencopot spanduk itu, sebab sampai saat ini perusahaan katanya, masih berusaha mengurus perpanjangan HGU.
"Saat ini sudah masuk dalam tahap pembentukan tim B yang terdiri dari Pemkab Inhu dan Kanwil BPN Riau," katanya tanpa mengomentari soal lahan yang 116 hektar itu.
Reporter: Jason Sandroman