
Jakarta, Gatra.com - Kepada Divisi Hukum dan Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ( KontraS) Putri Kanesia menyebut dari hasil penelitian KontraS, masih terdapat permasalahan terkait pengungkapan dan pencarian fakta yang dilakukan penegak hukum pada kasus terpidana mati.
Bahkan dalam kasus yang pernah ditangani KontraS, pihak kepolisian baru mengetahui bahwa forensik dapat digunakan untuk mengetahui usia seseorang.
"Jadi metode-metode sederhana saja yang dilakukan oleh penyidik. Sehingga mengakibatkan banyak orang yang hak-haknya tidak bisa dipenuhi karena pola-pola pengumpulan fakta itu sangat minim, hanya berdasarkan keterangan dari terdakwa," kata Putri, di Jakarta, Kamis (10/10).
Di beberapa kasus, lanjut Putri, hanya dihadirkan saksi lisan dan saksi dari pihak kepolisian saja, sehingga, pertimbangan ini dapat memberatkan putusan hukuman pada terpidana.
"Jadi metode-metode sederhana yang dilakukan oleh penyidik sehingga mengakibatkan banyak orang yang hak-haknya tidak bisa dipenuhi karena pola-pola pengumpulan fakta itu sangat minim, hanya berdasarkan keterangan dari terdakwa," katanya.
Putri menambahkan subjektivitas penegak hukum terhadap tersangka juga jadi salah satu faktor yang memberatkan. Pasalnya, penegak hukum kerap kali menggunakan 'asas praduga bersalah'.
"Orang yang diancam pidana kasus pembunuhan sudah pasti membunuh, padahal dalam banyak kasus ada banyak orang-orang yang tidak punya korelasi dengan kasus tersebut, tapi dia dituduh memiliki keterkaitan," katanya.