Home Politik Mau Jadi Anggota HAM PBB, Indonesia Harus Perbaiki Diri

Mau Jadi Anggota HAM PBB, Indonesia Harus Perbaiki Diri

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah Indonesia akan mencalonkan diri sebagai Anggota Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk periode 2020-2022. Imparsial menilai bahwa sebenarnya pelaksanaan HAM di Indonesia masih amburadul.

Indonesia masuk dalam kelompok Asia Pasific Group (APG) bersama Irak, Jepang, Korea Selatan, dan Marshall Island. Ada empat kursi yang tersedia dari lima calon anggota Dewan HAM PBB di kelompok APG. Diketahui pemilihan akan dilakukan pada tanggal 16 Oktober 2019 di markas PBB di New York.

Menanggapi pencalonan tersebut, Wakil Direktur Imparsial, Ghufron Mabruri mengatkan, pemerintah Indonesia harus menunjukkan diri bahwa indonesia layak untuk menjadi anggota. Kelayakan tersebut harus dilihat dari sejauh mana pemerintah Indonesia menjalankan kewajibannya dalam pelaksanaan HAM. Namun, menurut Gufron ada banyak isu yang menjadi catatan bagi pemerintah.

Baca jugaIndonesia Maju Pencalonan Anggota Dewan HAM PBB

"Tidak hanya soal jaminan hak hidup terkait masih berlakunya hukuman mati, misalnya perlindungan masalah kebebasan beragama dan keyakinan isu penyelesaian masalah HAM masa lalu, kemudian masalah kelompok minortias dan sebagainya," kata Ghufron kepada wartawan di kantor Imparsial, Jakarta Selatan, Kamis (10/10).

Beberapa permasalahan tersebut menjadi catatan dan perlu menjadi bahan telaah kelayakan bagi pemerintah untuk mengajukan sebagai dewan HAM internasional.

Gufron menilai, apabila Indonesia mau dikatakan layak untuk mengisi kursi dewan HAM, maka seharusnya pemerintah sudah menjalankan dan menyelesaikan kewajibannya terkait HAM, sehingga tak dipertanyakan oleh banyak pihak.

Baca jugaKomnas HAM Dukung Pencalonan Indonesia Jadi Dewan HAM PBB

"Bagaimana komentar kondisi HAM di negara lain, Sementara kondisi HAM di negara sendiri amburadul," katanya.

Dia memberi contoh, dalam konteks pemerintah yang ingin menyelematkan buruh migran di luar negeri yang terancam hukuman mati. Indonesia meminta negara lain tidak mengeksekusi buruh migran, tapi ia sendiri mengeksekusi menjalankan praktek hukuman mati termasuk kepada Warga Negara Asing (WNA). "Pemerintah sering kali (berdalih) ini urusan internal Indonesia," ujarnya.

Gufron menegaskan, satu-satunya cara agar dinilai pantas untuk menduduki dewan HAM Internasional yaitu memperbaiki permasalahan internal terlebih dahulu.

"Catatan yang paling penting dari proses tadi soal pencalonan pemerintah harus menunjukan bahwa dia layak salah satunya dengan cara soal memperbaiki kondisi dan penegakan HAM di indonesia," pungkasnya.

545