Home Hukum Dana Desa di Sarolangun Mulai Makan Korban

Dana Desa di Sarolangun Mulai Makan Korban

Sarolangun, Gatra.com - Pengelola Dana Desa (DD) yang bersumber dari pemerintah pusat di Kabupaten Sarolangun, Jambi mulai memakan korban. Teranyar hal ini menjerat Karyon Kepala desa (Kades) dan Ujang Juhana Sekretaris Desa (Sekdes) Batu Putih Kecamatan Singkut daerah itu, keduanya ditahan Kejari setempat, Kamis (10/10).

"Kami harap, ke depan kepada para Kepala desa khususnya di Kabupaten Sarolangun. Ya, agar berhati-hati dalam mengerjakan segala anggaran diserahkan atau diberikan oleh negara baik itu ADD, DD, P2DK dan yang lainnya dan sesuai dengan peruntukannya," kata Kasi Pidsus Kejari Sarolangun, Atik Ariyosa.

Ia mengatakan dari harapan itu agar setiap aparat-aparat desa diberikan kepercayaan untuk melaksanakannya jangan kepala desa merasa berkuasa dan mengelolah secara langsung atau memonopoli setiap kegiatan itu.

"Terhadap penyidikan perkara yang dilakukan pihak Polres Sarolangun ini, sudah kami teliti dan sudah dimintai penghitungan kerugian negara dari BPKP di sana ada kerugian negara sebesar Rp114.826.000. Yang diambil dari anggaran dana desa untuk dua tahun yang bersumber dari APBN," katanya.

Baca Juga: Kejari Sarolangun Tahan Kades dan Sekdes Batu Putih

Ia menyebut kalau berdasarkan hasil penelitian setelah dibaca pihaknya, di sini ada mark up dan ada fiktif, tapi semuanya akan kita uji di persidangan.

"Jadi dugaannya ada perbuatan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar angka tadi. Semuanya akan kita uji nanti di persidangan, termasuk apakah akan ada kemungkinan lebih dari angka yang telah ditemukan tersebut," ujar Atik.

Ia menjelaskan, sesuai penghitungan dari BPKP dan sudah diaudit. Pihaknya akan buktikan itu. Dengan tahap duanya ini ia sudah menanyakan kepada kepala desanya, dimana dia mengakui bahwa ada pekerjaan yang tidak selesai dan dia juga bersedia untuk mengembalikan kerugian negara.

"Berkas perkara keduanya segera kita limpahkan ke pengadilan Tipikor Jambi untuk disidangkan. Keduanya dijerat pasal 3 atau pasal 9 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman dari yang paling singkat satu tahun penjara, lima tahun dan bahkan sampai seumur hidup," katanya lagi.

5646