Jakarta, Gatra.com- Permohonan perusahaan asal Selandia Baru, H Infrastructure Limited (HIL), meminta Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan PT Bangun Cipta Kontraktor (BCK) pailit. Majelis hakim mendesak BCK melengkapi legal standing terkait akta pendirian perusahaan, sebelum melanjutkan tahapan persidangan selanjutnya.
"Perlu cek ulang secara keseluruhan dan membawa legal standing lengkap. Jadi, untuk pekan depan agenda persidangan tetap soal (kelengkapan) legal standing," kata Hakim Ketua, Abdul Kohar dalam persidangan di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, Kamis (10/10), melalui rilis yang diterima Gatra.com.
Hakim Ketua didampingi Hakim Anggota, Makmur dan Hakim Anggota, John Tony Hutauruk saat menghadiri persidangan dengan agenda kelengkapan identitas pemohon dan termohon.
Menurut Kohar, belum adanya kelengkapan legal standing pada perkara ini, majelis hakim belum bisa melanjutkan persidangan pada tahap pembacaan permohonan H Infrastructure Limited Representative Office.
"Kalau legal standing kedua belah pihak sudah selesai, langsung pembacaan (permohonan)," ucap Kohar.
Di tempat yang sama, kuasa hukum H Infrastructure Limited Representative Office, Ian PSSP Siregar mengatakan, persidangan selanjutnya akan dilakukan pada Kamis, 17 September 2019.
"BCK harus melengkapi legal standing soal akta pendirian perusahaan, selanjutnya kami membacakan permohonan Pernyataan Pailit kepada BCK," ujar Ian.
Sementara itu, kuasa hukum H Infrastructure Limited lainnya, Anthony LP Hutapea mengatakan, pada dasarnya masih terlalu dini untuk mengomentari lebih jauh terkait penetapanan pernyataan pailit kepada BCK. Hal ini karena masih ada beberapa hal yang harus diluruskan melalui dengar pendapat dan pengajuan alat bukti.
Namun, kata Anthony, pihaknya mempercayai bahwa Pengadilan Niaga akan mempelajari kasus ini secara seksama. Diharapkan, dapat melihat posisi kasus ini secara jelas. Selain itu, kehadiran para pihak pada persidangan hari ini membuat kasus ini bisa segera menemui titik penyelesaian.
"Pada prinsipnya, klien kami telah dirugikan akibat perjanjian kerja sama yang tercederai. Kami percaya, hal ini dapat diselesaikan oleh Pengadilan Niaga. Kami berkomitmen terus mengawal kepentingan klien hingga persidangan selesai. Kami prihatin bahwa kasus ini akan memberikan dampak negatif pada iklim investasi," paparnya.
Sebagaimana diketahui, H Infrastructure Limited Representative Office dalam Permohonan Pernyataan Pailit kepada BCK Bangun Cipta Kontraktor meminta agar majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan pernyataan pailit kepada Termohon. Selain itu, memohon agar majelis hakim menyatakan bahwa BCK berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.