Home Hukum KontraS Minta DPR Libatkan Masyarakat Bahas RKUHP

KontraS Minta DPR Libatkan Masyarakat Bahas RKUHP

Jakarta, Gatra.com - Peneliti Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Putri Kanesia mengatakan terpidana hukuman mati mendapat hukuman ganda. Pasalnya, terpidana hukuman mati sering kali tidak segera dieksekusi, dan dilakukan penahanan selama beberapa tahun.
 
"Karena setiap orang yang sudah divonis hukuman mati walaupun dalam RKUHP hukuman mati disebut masuk dalam hukuman alternatif, tetap terdapat masa tunggu bahkan hingga 10 tahun," katanya dalam acara hari peringatan anti hukuman mati di Jakarta, Kamis (10/10).
 
Seharusnya, lanjut Putri, masa penahanan ini bisa perhitungan hukuman yang menjadikan pidana hukuman mati berubah menjadi pidana kurungan. Namun, saat ini terpidana hukuman mati tetap dieksekusi meski telah menjalani pidana kurungan selama bertahun-tahun.
 
"Bagaimana menghitung masa tunggu tersebut dan kemudian keputusan dari aparat penegak hukum agar yang terpidana mati bisa turun dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup maupun hukuman 20 tahun penjara. Siapa yang memiliki ketentuan atau yang bisa merekomendasikan terpidana mati itu bisa turun hukumannya?" ujarnya.
 
Selain itu, Putri menyebutkan, berdasarkan hasil penelitiannya, terpidana mati juga mengalami perlakuan buruk seperti penyiksaan dan diskriminasi. Bahkan, sejak awal proses penyidikan, terpidana mendapatkan perlakuan unfair trial atau perlakuan tidak adil dari penegak hukum.
 
"Banyak di antaranya yang tidak memenuhi syarat-syarat atau hak-hak terpidana mati tidak dipenuhi. Misalnya satu hak atas penerjemah, hak atas kuasa hukum, bahkan sampai melakukan pembelaan. Karena banyak terpidana mati yang juga memang sejak awal tidak diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan atau menghadirkan saksi-saksi yang meringankan," jelas Putri.
 
Oleh karena itu, KontraS meminta DPR bisa mendiskusikan kembali RKUHP yang ditangguhkan pengesahannya bersama masyarakat sipil. Menurutnya, pelibatan masyarakat dalam pembentukan undang-undang sangat penting, masukan masyarakat dapat digunakan sebagai pertimbangan DPR.
 
"Kami masyarakat sipil tetap meminta ada dialog antara masyarakat sipil dengan DPR yang terpilih hari ini di Komisi III untuk mendiskusikan lagi pasal-pasal yang bermasalah di RKUHP atau pasal-pasal yang memang belum ada turunannya. Maksud saya terkait penjelasan lebih lanjut termasuk di antaranya pasal yang spesifik membahas mengenai hukuman terpidana mati," pungkasnya.
138