Jakarta, Gatra.com- Yuliani Anni, salah satu anggota keluarga dari Ruben dan Markus Pata Sambo, terpidana mati kasus pembunuhan, menyayangkan kurang tegasnya pemerintah dalam mengurus prosedur hukum yang berkaitan terpidana mati.
Pasalnya, hingga 10 tahun lebih kakak dan Ayahnya yang dijadikan tersangka kasus pembunuhan hingga menjadi terpidana mati masih belum mendapat kejelasan terkait kelanjutan hukumnya. Bahkan, hingga saat ini kedua terpidana tersebut masih mendekam di penjara.
"Bapak sudah dipenjara selama 13 tahun, begitu lama kami menanti keadilan. Kami berharap pemerintah bisa melihat bahwa proses dan prosedur hukumnya banyak yang tidak sesuai," ujarnya di Novotel, Jakarta, Kamis (10/10).
Yuliani masih mengharapkan kepastian hukum yang diberikan oleh negara untuk keluarganya. Bahkan, ia juga mengaku, keluarganya mendapat kesulitan jaminan kesehatan di dalam lapas.
Yulianti menyesalkan, Ayahnya yang menua di penjara tersebut hingga saat ini belum juga mendapat kepastian hukum. Ia meminta, ayahnya tersebut dapat menikmati masa tuanya di luar penjara.
"Secara pribadi, 13 tahun bukan waktu yang singkat menanti sebuah keadilan, orang tua itu sudah usia 70-an ke atas. Seharusnya dia menikmati masa tuanya tapi kita harus berpisah, saya harap bapak saya menikmati hari tuanya di luar. Ini adalah rekayasa kasus, di saat saya makan layak, saya berpikir bagaimana makanan mereka di dalam dan kesehatan mereka pun saya tidak tahu," ujarnya.
Sebagai informasi, Ruben dan Markus dituduh terlibat dalam pembunuhan di Tana Toraja, Sulawesi Selatan pada 2005. Kasus tersebut menjadikannya terpidana mati hingga saat ini kepastian hukumnya pun tidak jelas.
Pembunuhan tersebut menewaskan Andarias Pandin bersama istri dan anaknya yaitu Martina Labirin dan Israel. Kejadian yang menimpa keluarga tersebut terjadi di kebun di Kelurahan Rante Kalua, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja pada 23 Desember 2005. Sedangkan pembunuhan Israel terjadi di Kecamatan Ampalla, Tana Toraja pada 24 Desember 2005.
Penyelidikan polisi menyimpulkan Ruben dan Markus merupakan perencana pembunuhan terhadap satu keluarga itu. Ruben disebut memberikan uang kepada Agustinus Sambo sebesar Rp1,5 juta untuk mencari eksekutor lainnya.
Adapun motif pembunuhan tersebut menurut polisi yaitu karena perebutan harta warisan berupa tanah dan rumah adat Tongkonan. Ruben disebut ingin menguasai harta warisan yang sudah lama ditinggali Andarias yang menjadi penjaga rumah.