Palembang, Gatra.com – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru mewacanakan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur pelarangan membakar lahan. Peraturan ini pula akan mengatur apa yang menjadi kewajiban masyarakat dan pemerintah dalam kebutuhan membuka lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan pertanian.
Dikatakannya, ia sedang mempersiapkan termasuk kembali menelaah sebagaimana pembolehkan pembukaan lahan yang diatur dalam peraturan yang ada selama ini. “Ini yang sedang saya persiapkan, adanya Pergub. Cuba ditelaah lagi, seberapa luas yang boleh dipersiapkan dengan cara membakar, berdasarkan peraturan yang ada, nanti di Pergub, juga akan lebih dirinci,”ujarnya Rabu (10/10).
Menurutnya, pemerintah juga tidak serta merta melarang kegiatan membuka lahan, namun nantinya akan mengatur bagaimana upaya ketentuan pembukaan lahan yang sesuai. Pemerintah daerah wajib menanyakan perihal sarana dan prasarana yang dipersiapkan sebelum membuka lahan pertanian, “Sehingga bukan larangan membakar saja, namun saat menumbat (akan bertanam) kita tanya apa ada alat pertaniannya, alsintan apa yang dibutuhkan, pemerintah daerahnya siapkan dan upayakan lain dalam membuka kebutuhan pertanian,”sambung Deru.
baca juga : https://www.gatra.com/detail/news/449268/politik/-awal-oktober-3-kali-luas-palembang-sudah-terbakar
Dalam pergub ini, nantinya akan diatur bagaimana kewajiban masyarakat dan pemerintah menyikapi kebutuhan membuka lahan untuk pertanian. “Saya ingin agar kebakaran lahan dan hutan ini diredius (ditiadakan), karhutla tidak terjadi lagi. Karhutla ini bukan dievaluasi, namun dicegah semaksimal mungkin,”tegas Deru.
Ia juga mengoreksi sinergisitas pencegahan dan penanggulangan karhutla terutama pembiayaan (anggaran). Menurutnya, ketika instansi bersangkutan lebih banyak memporsikan pembiayaan penanggulangan pada honor tenaga pemadaman, berarti bisa dinilai lebih siap akan pemadaman dari pada pencegahan terjadinya karhutla.
baca juga : https://www.gatra.com/detail/news/450037/kebencanaan/palembang-masih-dikepung-asap
“Sementara, yang kita butuhkan itu lebih kepada aspek pencegahan. Sinergisitas masyarakat, pemerintah dan perusahaan,”pungkasnya.
Sumsel sendiri, sudah terdapat Perda nomor 8 tahun 2016, mengenai Pengendalian Kebakaran Hutan dan atau Lahan. Di dalam Perda itu, diatur empat ruang lingkup yakni pencegahan, penanggulangan, penanganan dan pengawasan. Dalam aspek pencegahan, pasal 3 ditegaskan setiap orang dan atau badan hukum dilarang membakar hutan dan atau lahan. Pada ayat 2 nya, pembakaran hutan dan atau lahan, untuk tujuan khusus, atau kondisi yang tidak dapat dielakkan antara lain untuk pengendalikan kebakaran, pembasmian hama dan pembinaan habitat tumbuhan dan satwa dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari pejabat setempat.