Denpasar, Gatra.com- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moermahadi Soerja Djanegara mengomentari Anggota BPK, Rizal Djalil yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR anggaran 2017-2018. Moermahadi mengatakan, telah menonaktifkan sementara Anggota IV BPK Rizal Djalil.
"Terkait jabatanya [Rizal Djalil] di BPK, kita [BPK] sudah memberhentikan sementara dan sudah dilakukan. Begitu dinyatakan sebagai tersangka, kita langsung melakukan. Biasanya di BPK ada namanaya badan bersidang dengan meberhentikan sementara atau istilahnya menonaktifkan," ujarnya di sela pembukaan konferensi yang berlangsung di Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Bali di Renon, Kota Denpasar, Kamis,(10/10)
Terkait kasus tersebut, BPK tetap menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. "Kita tentunya tetap mengikuti aturan hukum, jika itu memang melanggar hukum, ya kita ikuti saja. Silakan saja dijalankan, kita serahkan ke KPK," ujarnya.
Menurutnya, kasus yang menimpa Rizal merupakan kesalahan personal, bukan kesalahan lembaga BPK.
"Jika dilihat dari pemeriksaan tidak ada pengaruh, yang mana temuanya itu juga tidak ada masalah dan sudah kita teliti juga. Itu pribadinya Pak Rizal, bukan mengatasnamakan BPK," tutupnya.